SatuNet.co,Depok – pelaksanaan CFD Kota Depok yang dulunya, diselenggarakan di Jalan Ir Juanda dan Kawasan GDC, kini Pemerintah Kota Depok kembali akan menggelar kegiatan yang dirindukan oleh warga Depok.
Ahmad Safrudin,Inisiator Car Free Day Indonesia 2001 dan Alfred Sitorus, Koalisi Pejalan Kaki adalah putera Depok yang sangat konsen terhadap adanya CFD di Depok.Ketika temui di acara Press Conference Tempat JAMBO KUPI DEPOK, Jalan Margonda No.234 D, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok,Sabtu (3/5/2025)
Mereka siap membantu menyumbang pemikirannya dan tenaga tampa dipungut biaya sepeserpun untuk terselenggaranya CFD di Depok . Ucapnya.
Sebagai kota yang kian padat, minim ruang terbuka hijau, minim ruang publik untuk memenuhi kebutuhan warga akan bersosial, berolah raga, berkreasi seni budaya ,warga Depok sangat mendambakan adanya ruang publik yang bebas dari asap kendaraan guna memenuhi kebutuhan di atas.
Kabarnya akan ada rencana penyelenggaraan kembali CFD ini memberikan harapan baru pada warga Depok. “Namun sayang, rencana pelaksanaan CFD di Jalan Raya Margonda tersebut menyimpang dan cacat teknis”.
Car Free Day Indonesia 20 Ahmad Safrudin menyampaikan keprihatinannya. Menyimpang karena rencana teknis tidak memenuhi kaidah penyelenggaraan CFD,
1. Penutupan ruas jalan sepanjang minimal 4 km dari aktivitas kendaraan bermotor agar misi CFD mampu memulihkan kualitas udara di ruas jalan . Dengan penyelenggaraan pada sebagian ruas Jalan Margonda dari Jalan ARH hingga pertigaan Jalan Juanda atau sepanjang 2,7 km maka tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan CFD.
2. Selain faktor jarak, maka waktu pelaksanaan juga terlalu minim (3 jam: mulai jam 06.00 – 09.00) padahal seyogyanya minimal 8 jam. Kombinasi pelaksaan minimal pada jalan supanjang 4 km selama minimal 3 jam akan mampu memulihkan kualitas udara secara significant. Selain itu, pelaksanaan minimal 8 jam ini juga terkait dengan ketentuan pengukuran kualitas udara harian yang menghendaki pengukuran dilakukan selama minimal 8 jam, sehingga data hasil pengukuran ini dapat dianalisis dan dibandingkan dengan hasil pengukuran kualitas udara di saat tidak diselenggarakan CFD.
3. Pemasangan alat pemantau kualitas udara di kawasan penyelenggaraan CFD guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan CFD dalam memulihkan kualitas udara.
Sementara mengenai cacat teknis, karena design pelaksanaan hanya akan menutup jalur barat Jalan Raya Margonda dan sebaliknya membuka jalur timur Jalan Raya Margonda sebagai jalan alternatif dengan membolehkan kendaraan bermotor berlalu lalang selama pelaksanaan CFD, bahkan 1 (satu) lajur di antaranya diterapkan contraflow.
“Ini sangat membahayakan bagi pengunjung CFD maupun pengendara kendaraan bermotor karena perpaduan kerumunan orang dengan lalu lalang kendaraan bermotor dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal”, disampaikan oleh Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki.
Hal ini sebagaimana yang terjadi pada pekaksaan CFD pada tanggal 5 Agustus 2012 di Jalan Jenderal Suprapto Jakarta Pusat, di mana seorang pesepeda mengalami kecelakaan fatal dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat tertabrak kendaraan bermotor.
Untuk itu, sebelum berhasil membuat design penyelenggaraan CFD yang memenuhi persyaratan teknis dan prinsip CFD sebagaimana Panduan Penyelenggaraan CFD yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup 2015, maka rencana penyelenggaraan CFD di Jalan Raya Margonda pada tanggal 4 Mei 2025 sebaiknya ditunda .
Demi mencapai tujuan CFD sesuai misi penyelenggaraan CFD dan mencegah terjadinya fatalistik akibat benturan kepentingan antara kendaraan bermotor dengan kerumunan publik.
Ahmad Safrudin menambahkan, CFD diinisasi pada 31 Maret 2001 dan 22 April 2001 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor dengan alternatif perjalanan dengan berjalan kaki (jarak hingga sekitar 3 km), bersepeda dan menggunakan angkutan umum masal (angkot, mikrolet, bus kota, BRT Trans Jakarta, Commuter Line, MRT, LRT).
Dengan berkurangnya ketergantungan masyarakat pada penggunaan kendaraan bermotor (mobil mupun sepeda motor) maka secara agregat akan menurunkan pencemaran udara dan kemacetan lalu lintas.
Ditempat yang sama Amalia S Bendang, Program Officer KPBB menyampaikan, “Penyelenggaraan CFD di Depok yang ideal adalah Jalan Ir H Juanda”. Mengingat jalan ini (1) memiliki ruas sepanjang 4 km, (2) memiliki jalan alternatif bagi pelintas jalan, (3) jalan raya yang sehari-hari sangat padat dengan kendaraan sehingga ideal untuk dijadikan percontohan pemulihan kualitas udara, dan (4) salah satu jalan utama yang sangat iconic untuk menggugah kepedulian masyarakat akan misi CFD serta (5) CFD pernah diselenggarakan di sini.
Apabila CFD diselenggarakan di Jalan Raya Margonda, maka ruas yang ditutup adalah kedua jalur (jalur sisi timur dan sisi barat) mulai dari Fly Over UI sampai dengan pertigaan Jalan ARH (sepanjang 5,8 km).
Pada ruas ini juga memiliki banyak jalan alternatif, sehingga memudahkan untuk pengalihan rute perjalanan bagi para pelintas yang melakukan perjalanan saat diselenggarakan CFD di Jalan Raya Margonda.tutupnya.