Petambang Emas Ilegal Dapat Diancam Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda Hingga Rp5 Miliar

inong

SatuNet.co,Jakarta – Keberadaan tambang emas ilegal di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Ada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Muratara aktif berinisial Iw.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rawas XIV, Andika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menugaskan Polisi Kehutanan (Polhut) untuk melakukan patroli di kawasan pasca tambang milik PT Dwina Nusantara Sumatera (DNS), yang diketahui telah merambah kawasan hutan lindung. Patroli tersebut dilakukan pada Senin (19/5/2025).

“Patroli dilakukan karena ada indikasi pelanggaran di wilayah eks PT DNS, dan kami temukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung,” ujar Andika.

Meskipun PT Tembang Rawas Energi (TRE), perusahaan yang disebut sebagai pengelola tambang saat ini, belum mengantongi izin operasional resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), aktivitas penambangan diketahui tetap berlangsung. Bahkan, sejumlah alat berat tampak masih beroperasi di lapangan.

Menurut Andika, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan c, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, hasil patroli yang dipimpin oleh Polhut Aidil Fitri, SH, menemukan adanya aktivitas perusahaan yang diduga ilegal. Di lokasi, ditemukan enam warga negara asing, satu orang juru bicara, serta empat tenaga kerja lokal yang sedang melakukan pengambilan sampel material tambang.

“Mereka mengaku sedang mengambil sampel isi bumi. Aktivitas tersebut telah kami dokumentasikan dalam bentuk rekaman video,” jelas Andika.

Karena perusahaan belum mengantongi izin resmi untuk mengelola kawasan hutan tersebut, KPH Rawas XIV menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *