SatuNet.co,Depok – Depok-Ketua Forum Kerukukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, Abdul Ghani mengatakan mengadakan program sosialisasi pertama di 2025 tentang Peraturan Bersama Menteri (PBM) agama no 9 dan Menteri Dalam Negeri no 8 tahun 2006 terkait tetang pendiriaan tempat ibadah dan bagaimana sebuah kota menata untuk membangun kerukunan.
Dengan tema “Rukun dan Harmoni Bersama Depok Maju”
Acara sosialisai PBM dibuka Camat Bojongsari Rijal Farhan, dihadiri Kemenag Kota Depok Hasan Basri, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbanpol) Ernawati dan Wakil Ketua FKUB Baba Ahmad Dahlan.di aula Kecamatan Bojongsari, Rabu, (28/5/2025)
Camat Bojongsari Rijal Farhan mengatakan ,saya kalo sudah mendapatkan rekomendasi dari FKUB,untuk mendirikan tempat ibadah “saya tinggal teken,mao dibelakang saya banyak yang menghalang-halangi tetep saya teken”.
karena mendirikan tempat ibadah harus ada surat rekomendasi dari FKUB. ucap Rijal.
Kerukuanan di sini, bermakna komprehensif bukan hanya kerukunan agama, budaya, masyarakat lebih tepatnya PBM peraturan terkait kerukunan agama bagaimana suasana saling menghargai antar agama hak –hak setiap agama dipenuhi juga disamping mereka harus memenuhi kewajiban sebagai warga negara bahwa Indonesia karena negara hukum.
“Apapun hukum positif yang berlaku khusus untuk mekanisme pendirian tempat ibadah harus ditempuh seperti syarat pendukug 60 orang warga sekitar dan 90 penggguna tempat ibadah harus dilengkapi tanda tangan, KTP dan itu diketahui oleh Lurah dan Camat dalam bentuk surat pengantar,” ujarnya
Masih kata Ketua FKUB , tempat-tempat ibadah harus menjaga ketertiban umum misalnya bangunan engga boleh menggangu lalu lintas berarti harus menyiapkan lahan parkir dan sebagainya, kedua diatur bagaimana di lingkungan agar tak menagaggu ibadah.
Saya sebagai ketua FKUB mengatakan, Target kita sosialisai itu karena kita keliling dari kecamatan ke kecamatan jemput bola kita selalu mengadaan tidak dipusat kota tapi di Kecamatan Bojongsari baru didatangi.
Dalam acara sosialisasi di ikuti oleh 60 orang dengan target, Lurah, ASN, LPM, tokoh majelis agama terdiri 6 agama, tokoh ormas. “Pokonya mereka mereka yang berkiprah di masyarakat sehinggga program pemerintah tersampaikan oleh mereka,” tutupnya.