Depok, SatuNet.co – Seorang marbot masjid RR (19) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah nekat mencuri uang kas masjid tempatnya bekerja di Cilodong, Kota Depok. RR ditangkap pihak kepolisian usai mengambil uang sebesar 6 juta yang kemudian dihabiskan untuk berfoya-foya, termasuk menginap di hotel dan membeli barang mewah.
Di Mapolsek Sukmajaya, RR mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli barang-barang pribadi dan menikmati kemewahan yang belum pernah ia rasakan. “Buat beli barang-barang, tas, dompet, terus buat nginep sama buat jajan aja,” ungkap RR, Jumat (20/6/25).
Secara ironis, RR mengaku tergiur menginap di hotel karena selama ini ia terbiasa tidur di jalanan. Ketika ditanya mengenai kegiatannya di kamar hotel, ia hanya menjawab bahwa itu digunakannya untuk beristirahat.
Penangkapan ini mengejutkan, mengingat RR baru bekerja sebagai marbot selama 1,5 bulan sebelum aksinya terbongkar.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (13/6/25) malam. Modusnya cukup sederhana, di mana tersangka yang berprofesi sebagai marbot atau pembantu pengurus masjid, memanfaatkan situasi masjid yang sedang kosong.
“Modus operandinya tersangka merupakan marbot atau pembantu pengurus masjid yang pada malam hari itu datang ke Masjid Ahmad Yani,” kata AKP Rizky.
RR, yang sudah mengetahui letak penyimpanan uang kas masjid, dengan leluasa melakukan aksinya tanpa hambatan. Namun, kejahatannya tak luput dari pantauan.
“Setelah itu dari hasil penyelidikan CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat TKP, pelaku dapat kita amankan keesokan harinya di sekitar TKP,” tambah Rizky.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa uang curian tersebut digunakan RR untuk membeli sejumlah barang, di antaranya telepon genggam, tas, dompet, parfum, dan tentu saja, menyewa kamar hotel. Akibat perbuatannya, RR kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.