Kurir Sabu Depok Terbongkar: Dalih Jatah Istri Kurang, Kini Terancam Bui Seumur Hidup!

Dwi Retno Sari

Depok, SatuNet.co – Seorang pria berinisial RR (33) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menjadi kurir narkoba jenis sabu terendus polisi di Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok. Mirisnya, RR mengaku nekat melakoni bisnis haram ini karena merasa uang bulanan dari sang istri tak mencukupi kebutuhan pribadinya.

Penangkapan RR dilakukan pada Jumat (30/5/25) oleh Tim Buser Polsek Sukmajaya. Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah polisi melihat gerak-gerik aneh pelaku yang tengah menempelkan sesuatu di tembok.

“Tim Buser Polsek Sukmajaya mengamankan seorang laki-laki bernama inisial RR, yang ketika itu pelaku sedang melakukan aksinya yaitu menempelkan sesuatu di tembok,” terang AKP Rizky Firmansyah saat jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Depok, Jumat (20/6/25).

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dari tangan RR. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa pada hari penangkapan, pelaku telah menempelkan sabu di tujuh titik berbeda. Total sembilan paket sabu siap edar dengan berat 5,74 gram berhasil diamankan dari tangan RR.

RR mengaku baru dua bulan menjadi kurir sabu dengan modus tempel. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengembangan daripada unit Reskrim dari saudara berinisial K,” imbuhnya.

RR juga menjelaskan modusnya. Ia akan menerima arahan titik tempel dari ‘atasan’nya, seperti di daerah Kalimulya. Proses menempel sabu membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit, tergantung kondisi di lapangan.

“Baru 2 bulan jadi kurir, lama waktu nempel tergantung kayak butuh waktu 10 atau 15 menitan karena liat kondisi juga. Kalau untuk titik kita dikasih dari atasan, nanti kita dikasih arah misal Kalimulya,” ujar pelaku.

Dalam jumpa pers, RR mengungkapkan alasan di balik keputusannya menjadi kurir narkoba. Ia mengenal K dari luar dan tertarik tawaran tersebut sebagai sampingan untuk menutupi kekurangan uang jajannya.

“Kenal K dari luar, belum terlalu lama kenal. Saya awalnya ditawarkan dan saya berminat karena buat sampingan saya. (Kenapa jual narkoba) jadi saya masih kekurangan kayak buat ongkos buat jajan ngerokok gitu Pak,” ucap RR.

RR menambahkan, meskipun gaji utamanya mencukupi, namun jatah uang dari istrinya, setelah gajinya diserahkan seluruhnya kepada sang istri, dirasa kurang untuk kebutuhan pribadinya seperti bensin, rokok, dan makan.

“Gaji cukup, cuma jatah sayanya yang kurang. Jatah saya dari istri maksudnya, jadi saya kan uang gaji saya kasih istri semua. Jadi saya setiap bulan dapat jatah dari istri segini jadi saya kurang, buat bensin-ngerokok-makan,” tambahnya.

RR mengaku menyesali perbuatannya. Ia melakukan aksinya di daerah Depok, tergantung pada waktu luang yang dimilikinya. Dalam sekali jalan, ia diminta menempelkan 11 paket sabu dan mendapatkan upah Rp 50.000 per harinya.

Saat ini, RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yaitu penjara seumur hidup atau penjara selama 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda untuk terlibat dalam jaringan narkoba. Kekurangan finansial bukanlah alasan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum yang dapat merusak diri sendiri dan masyarakat.

Penulis: Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *