SatuNet.co,Depok – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS), selaku kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera melaksanakan constatering atau pencocokan batas-batas tanah dalam perkara sengketa lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok.
Konstatering adalah proses pencocokan antara objek sengketa dengan data atau dokumen yang ada, terutama dalam konteks hukum atau perkara perdata, untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan informasi terkait objek tersebut. Dalam praktiknya, konstatering sering dilakukan oleh pengadilan untuk memverifikasi batas-batas tanah, memastikan kepemilikan, atau mencocokkan informasi lain yang relevan dengan sengketa.
Berdasarkan surat resmi bernomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025, yang telah dilayangkan pihak Andi Tatang Supriyadi kepada BPN Kota Depok. Dalam surat itu, Andi Tatang meminta agar dilakukan pencocokan lapangan guna memastikan kejelasan atas hak-hak hukum kliennya yang diduga telah didzalimi dan dirugikan akibat cacat formil dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
“BPN Depok harus menjalankan kewajibannya melakukan constatering. Jangan sampai ada dugaan permainan di balik diamnya institusi pertanahan ini. Patut diduga ada manuver tersembunyi dalam perkara ini,” tegas Andi Tatang,dalam keterangan pers yang diterima SatuNet.co Kamis (26/6/2025).
Mengenai dugaan manuver main mata oleh pihak BPN, Andi Tatang menyoroti dalam aduan pelayanan ke kantor BPN Depok, bahwa dalam putusan sengketa tanah dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah memenangkan pihak penggugat. Namun, menurutnya, ada indikasi cacat hukum dalam proses tersebut yang berpotensi merugikan konstitusionalitas kliennya sebagai tergugat.
Patut diduga adanya cacat hukum dalam persidangan yang berdampak merugikan kliennya, Andi Tatang menjelaskan,dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk. “klienya tidak pernah menerima realease panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam persidangan. Sementara pihak BPN yang katanya hadir sebagai turut tergugat dan Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa klienya melakukan perbuatan melawan hukum, “ujarnya.
Tak hanya itu, Andi Tatang juga sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pengukuran ulang atas dua sertifikat yang menjadi objek sengketa, yaitu Sertifikat Nomor 07640 dan Sertifikat Nomor 07051 atas nama Tjoen Djan. Surat tersebut bernomor: 007/ATS-R/S.Kel/I/2025, tertanggal 7 Januari 2025. Namun hingga kini, BPN Kota Depok belum memberikan respon ataupun tindakan konkret.
“Kami mempertanyakan sikap diam BPN. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun sudah masuk ranah dugaan pembiaran yang mengarah pada praktik tidak profesional. Patut diduga ada oknum di tubuh BPN yang bermain dalam perkara ini,” ungkap Andi Tatang.
Andi Tatang menegaskan akan terus mengawal proses ini demi keadilan bagi warga kecil yang hak-haknya terancam diabaikan. Mereka juga meminta BPN Depok untuk segera mengambil sikap transparan dan netral dalam menangani konflik agraria yang menyangkut kepentingan publik jangan sampai kita di lempar sana sini seperti bola “Ada apa dengan BPN Kota Depok” tegas Andi Tatang.