SatuNet.co,Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Satpol PP, mengeluarkan Surat Peringatan bernomor 300/747/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025.
Dalam surat peringatan (SP) tersebut, kepada para pelaku usaha ilegal khususnya, di Jalan Juanda Depok, bahkan Satpol-PP setempat merencanakan pembongkaran bagunan liar (bangli) dilakukan, Senin (21/7/2025).
Aliansi Masyarakat Maluku (Ammal) Kota Depok, mempunyai rasa kemanusiaan terhadap pedagang yang ingin di gusur oleh pihak Pemerintah Depok,siap menjadi mediasi untuk mencari jalan keluarnya.
H.Moren berharap Pemerintah Depok dapat mencari solusinya untuk mencari tempat untuk bisa berdagang yang layak untuk mencari nafkah keluarganya,dimana pun tempatnya di Kota Depok nantinya dijadikan sebagai pusat Pasar Hewan Kota Depok untuk kebutuhan warga Depok khususnya.
Untuk Pasar Hewan Kota Depok (PHKD), saat ini belum ada pembongkaran. Karena, tengah berlangsung diskusi antara pihak kepolisian dengan Aliansi Masyarakat Maluku (Ammal) Kota Depok, mengenai kelanjutan dari rencana pembongkaran bangunan Pasar Hewan Kota Depok.
“Jadi lokasi PHKD, siap di bongkar, bahkan kami segera membongkar sendiri. Namun setelah ada tempat relokasinya,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Maluku (Ammal) Kota Depok, H Moren.
Moren juga menyebutkan, bahwa para pedagangnya pasar hewan merasa di bohongi oleh oknum pengelola lahan yang bernama Heri Zaenal Effendi , senilai ratusan juta rupiah.
“Jadi, lebih kurang dari 100 penyewa lahan termasuk PHKD, Heri Zaenal Effendi telah menjual dan menyewakan lahan milik Pertagas tersebut,” ucap H. Moren.
Dalam wawancaranya H Moren menjelaskan ,” Bahwa Heri diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual lahan milik Pertamina Gas atau Pertagas ke semua pedagang PHKD”.
Bahkan, lahan Pertagas, juga disewakan Heri kepada pedagang dengan nilai yang bervariasi, namun fantastis.
“Jadi, setiap pedangan mengaku menyewa lahan kepada Heri dengan nominal tidak kurang dari Rp. 50 juta, namun belum diketahui nominal tersebut untuk waktu berapa lama,” jelas H.Moren.
H.Moren menambahkan, bahwa saat ini para pedagang juga menginformasikan bahwa yang bersikeras menuntut haknya.
Heri Zaenal Effendi, telah lari dari tanggung jawabnya sebagai pengelola dari kejaran pedagang
“Selanjutnya, para pedagang telah melaporkan Heri kepada pihak kepolisian karena telah membawa kabur uang senilai lebih dari satu miliar rupiah itu,” tutupnya











