Sidang Perdana JGU, Kuasa Hukum Harap Diselesaikan dengan Damai

Jurnalis: Dwi Retno Sari

SatuNet.co, Depok – Jakarta Global University (JGU) dan Yayasan Jakarta Global Educare, mengambil langkah dengan menggugat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV dan Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI ke Pengadilan Negeri (PN) Depok secara perdata Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

Gugatan PMH yang di tempuh pihak JGU menanggapi lebih lanjut laporannya pada 15 September 2025.

Gugatan tersebut buntut dari sanksi yang dilayangkan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) terhadap JGU pada 10 Juni lalu.

Hafidh Rafii Hawari, selaku kuasa hukum Yayasan Jakarta Global Educare, Hafidh Rafii Hawari mengatakan, sidang perdana yang berlangsung hari ini, Selasa 7/10/25, ditunda akibat para pihak tergugat tidak melengkapi legalitas yang diminta oleh Majelis Hakim yang memetiksa perkara.

” sidang perdana ini ditunda karena dari para pihak tergugat belum memenuhi adminstrasi yang lengkap. Maka dari itu sidang ini di tunda, sidang di buka lagi tanggal 21 bulan ini,” kata Hafidh.

Hafid membeberkan, dalam hal ini ada 3 tergugat. Tergugat satu (1), Ketua LLDIKTI Wilayah IV, tergugat Dua (2) Dirjen Kemendikti, dan ketiga (3) ikut turut tergugat Kemendikti.

” perlu kami sampaikan tergugat ini ada tiga, tergugat satu yaitu Dr. Lukman, S.T., M.Hum. selaku kepala LLDIKTI Wilayah IV. Tergugat kedua, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng selaku Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI, dan yang terakhir turut tergugat yaitu Kemendikti,” bebernya.

Kendati demikian, Hafidh berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mengingat sanksi yang diberikan kepada pihak JGU mengakibatkan banyaknya kerugian bagi Calon Mahasiswa, dosen, dan karyawan JGU.

Penulis: Dwi Retno Sari Editor: Rudi Irwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *