Andi Tatang Supriyadi : Memberikan Mengenai sejumlah Kode Dalam Administrasi Perkara Pidana

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Kali ini Andi Tatang Supriyadi, memberikan pemaparan lengkap mengenai sejumlah kode administrasi perkara pidana yang sering muncul dalam pemberitaan maupun proses penegakan hukum, seperti P18, P19, dan P21. Penjelasan tersebut disampaikan guna memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat yang selama ini hanya mendengar istilah kode perkara tanpa mengetahui maknanya.

Masih Kata Andi , istilah-istilah tersebut merupakan bagian dari formulir resmi yang digunakan oleh Kejaksaan dalam proses penanganan perkara pidana. Seluruh kode tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001, yang merupakan perubahan atas Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

“Kode-kode ini merupakan acuan administrasi dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan. Dengan memahami kode tersebut, masyarakat dapat mengetahui posisi suatu perkara dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, bahwa setiap kode memiliki fungsi dan tahapan yang berbeda. Berikut rincian lengkap kode formulir administrasi perkara pidana:
P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat Perintah Penyelidikan
P-3 Rencana Penyelidikan
P-4 Permintaan Keterangan
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat Perintah Penyidikan
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat Panggilan Saksi/Tersangka
P-10 Bantuan Keterangan Ahli
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
P-16A Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 Berita Acara Pendapat
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Riwayat Perkara
P-29 Surat Dakwaan
P-30 Catatan Penuntut Umum
P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS)
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS
P-34 Tanda Terima Barang Bukti
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan/Pengamanan Persidangan
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli/Terdakwa/Terpidana
P-38 Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa
P-39 Laporan Hasil Persidangan
P-40 Perlawanan JPU terhadap Penetapan Ketua PN/Hakim
P-41 Rencana Tuntutan Pidana
P-42 Surat Tuntutan
P-43 Laporan Tuntutan Pidana
P-44 Laporan JPU Setelah Putusan
P-45 Laporan Putusan Pengadilan
P-46 Memori Banding
P-47 Memori Kasasi
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul Permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 Kartu Perkara.

“Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami istilah maupun tahapan administrasi perkara pidana,” .tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *