SatuNet.co,Depok – Setelah menerima Peringatan Kedua dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, pemilik bangunan Padelago di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, mulai melakukan pembongkaran pada bagian bangunan yang ditenggarai melanggar Garis Sempadan Setu (GSS) Pengarengan. Senin (8/11/2025).
Langkah pembongkaran ini terpantau mulai dilakukan sebagai bentuk respons terhadap surat bernomor 648/511-DPMPTSP tertanggal 5 Desember 2025, yang memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik untuk menertibkan bangunan sesuai aturan.
Di sisi lain, pihak manajemen Padelago menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Depok, termasuk dalam hal site plan dan perizinan pembangunan.
“Padelago berkomitmen mengikuti seluruh kebijakan Pemkot Depok, termasuk terkait site plan bangunan. Setiap tahapan pembangunan kami pastikan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan manajemen kepada awak media
Manajemen juga menegaskan bahwa penyesuaian konstruksi, termasuk pembongkaran bagian bangunan yang dinilai melanggar GSS, merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan bentuk dukungan pada penataan kota yang tertib serta berkelanjutan. tutupnya











