Padel Seven Cimanggis Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Sebuah gedung sarana olahraga Padel Seven yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal–Pedurenan 20, RT 03 RW 07, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin perizinan berusaha sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan, pemanfaatan lahan bangunan tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi usaha Padel Seven diduga tidak memenuhi ketentuan tata ruang, terutama terkait kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Aturan pemanfaatan ruang mewajibkan sedikitnya 20 persen area digunakan sebagai RTH, namun di lapangan, kewajiban tersebut diduga tidak terpenuhi.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian aktivitas usaha dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam operasional bangunan, termasuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian fungsi bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sejumlah warga turut menyoroti keberadaan Padel Seven yang telah beroperasi sebelum adanya kejelasan perizinan dan berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai legalitas usaha tersebut.

“Kami sebagai warga ingin memastikan bahwa kegiatan usaha di sini sudah sesuai aturan. Kalau memang izinnya lengkap dan tidak ada masalah tata ruang, tentu kami mendukung. Tapi kalau ada dugaan yang belum beres, kami berharap pemerintah bisa turun mengecek,” ujar Soleh, salah satu warga setempat.

Soleh menambahkan bahwa warga tidak menolak keberadaan sarana olahraga tersebut, namun meminta kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kami tidak menolak usahanya, tapi kepastian hukum itu penting. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan duluan sementara izinnya belum lengkap,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, imbuhnya, kegiatan usaha dapat berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Ketentuan turunan terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai aturan.

Sejumlah pihak juga mendesak pemerintah daerah dan perangkat teknis seperti DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, dan Satpol PP untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan bila ditemukan pelanggaran administratif ataupun substantif.

Warga berharap pemerintah bertindak cepat untuk memberikan kepastian terkait status perizinan, sehingga tertib tata ruang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat dapat terjaga.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *