Ade Firmansyah : DPRD Depok Peringatkan Ancaman Serius Lepas Status UHC

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Pemerintah Kota Depok memastikan tidak lagi menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh dalam layanan kesehatan warganya.

Meski Pemkot menegaskan tidak ada lagi istilah cut off maupun non cut off, DPRD Kota Depok menilai kebijakan baru tersebut secara substantif menandai lepasnya status UHC dan berpotensi menghadirkan ancaman serius bagi kelompok warga rentan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan terakhir bersama Dinas Kesehatan, Pemkot Depok kini hanya mengenal dua kategori yakni ber-UHC dan tidak ber-UHC.

“Secara istilah memang disederhanakan, tetapi secara kebijakan terjadi perubahan mendasar. UHC yang semestinya menjamin seluruh warga kini bergeser menjadi skema selektif berbasis kemampuan fiskal,” ujar Ade, Senin (5/1/2026).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, Pemerintah Kota Depok mengganti skema UHC penuh dengan bantuan sosial kesehatan yang hanya menyasar masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Warga miskin ekstrem sampai miskin masih ditanggung pemerintah. Namun persoalan serius justru muncul pada kelompok rentan, khususnya desil 5, yang berada di wilayah abu-abu antara miskin dan dianggap mampu,” tegasnya.

Sementara itu, warga yang masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10 diklasifikasikan sebagai masyarakat mampu dan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. DPRD menilai pendekatan ini berisiko menimbulkan celah perlindungan kesehatan, terutama saat warga menghadapi kondisi darurat medis.

“Di atas kertas kebijakan ini tampak rasional. Tapi dalam praktik, ketika warga tidak memiliki BPJS aktif lalu mengalami kondisi gawat darurat, Pemerintah tidak boleh absen,” kata Ade.

Ade  menegaskan, Komisi D DPRD Depok akan memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan, khususnya terkait penanganan pasien gawat darurat yang membutuhkan rawat inap namun tidak memiliki BPJS aktif.

“Jangan sampai kebijakan ini justru melahirkan diskriminasi layanan di ruang-ruang kritis seperti IGD,” ujarnya.

Ade  mengungkapkan , bahwa berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), keputusan untuk tidak kembali ke skema UHC penuh dilandasi oleh keterbatasan fiskal daerah. Salah satu faktor utamanya adalah tidak lagi adanya dukungan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Untuk mencapai standar UHC nasional dengan tingkat keaktifan BPJS di atas 80 persen, di tahun 2026 ini Kota Depok membutuhkan anggaran sekitar Rp170 miliar. Namun, kemampuan fiskal APBD Depok hanya memungkinkan alokasi bantuan sosial kesehatan sebesar Rp103 miliar.

“Ini inti persoalannya. Kita harus jujur mengakui bahwa secara fiskal, Kota Depok belum mampu menopang UHC secara penuh,” ucap Ade.

Selain keterbatasan anggaran, DPRD juga menyoroti fenomena menurunnya keaktifan peserta BPJS mandiri. Banyak warga memilih berhenti membayar iuran karena beranggapan tetap akan ditanggung negara saat sakit.

“Ketika UHC dipersepsikan menanggung semua, sebagian warga justru berhenti berkontribusi. Ini logika yang berbahaya karena membuat sistem jaminan kesehatan tidak berkelanjutan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *