Qonita Lutfiyah : Mutasi Menjadi Momentum Peningkatan Kinerja ASN

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak prerogatif Wali Kota Depok yang wajib dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

penataan ASN harus diarahkan pada penguatan tata kelola birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

Qonita menilai mutasi ASN bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan bagian dari strategi membangun pemerintahan yang disiplin, berintegritas, dan profesional. Karena itu, setiap ASN dituntut memiliki loyalitas terhadap pimpinan daerah yang selaras dengan profesionalisme, etika birokrasi, serta komitmen menjaga amanah rakyat.

“Jabatan adalah amanah. ASN tidak hanya bertanggung jawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Setiap keputusan dan pelayanan akan dinilai langsung oleh publik, sehingga penyimpangan sekecil apa pun dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat,” tegasnya pada Kamis (15/1/2026).

Legislator PPP Depok tersebut menekankan bahwa loyalitas ASN tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan personal semata, melainkan kesetiaan terhadap aturan, sistem pemerintahan, dan kepentingan publik. ASN, kata dia, wajib menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“ASN harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta regulasi yang berlaku. Loyalitas yang dibangun adalah loyalitas terhadap sistem dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hj. Qonita juga mengingatkan para ASN yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Program dan kebijakan yang telah berjalan baik perlu dilanjutkan demi menjaga kesinambungan pelayanan, sementara kebijakan yang kurang efektif harus dievaluasi dan diperbaiki.

“Mutasi harus menjadi momentum peningkatan kinerja. Jangan sampai pelayanan publik justru stagnan akibat pergantian jabatan. Masyarakat harus tetap merasakan kehadiran pemerintah melalui pelayanan yang optimal,” katanya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan pemerintahan, Komisi A DPRD Kota Depok akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap jalannya roda pemerintahan, hingga ke tingkat kelurahan. Pengawasan difokuskan pada kinerja aparatur, pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, DPRD khususnya Komisi A berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus pengawal amanah rakyat, agar kebijakan mutasi ASN benar-benar berdampak pada perbaikan birokrasi dan pelayanan publik.

“Pengawasan DPRD bukan untuk menghambat, tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mutasi ASN harus menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, bersih, dan profesional,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *