SatuNet.c0,Jakarta – Pelantikan enam pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Jumat (27/2/2026) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan kembali menyeret nama Suganda Pandapotan Pasaribu ke pusaran sorotan publik.
Suganda, yang kini memasuki tahun kedelapan masa jabatannya (2018–2026) sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, dinilai masih menyisakan berbagai tanda tanya terkait rekam jejak kepemimpinannya yang penuh kontroversi.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari ombudsman.go.id, Suganda menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan dilakukan melalui mekanisme profesional dan objektif.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi yang lazim dalam manajemen ASN, sebagai upaya penyegaran sekaligus penguatan organisasi. Seluruh proses telah melalui penilaian kinerja yang objektif dan terukur,” ujar Suganda.
Ia juga menyebut proses mutasi telah melalui tahapan penilaian kinerja, konfirmasi atasan dan bawahan, serta memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut).
Namun demikian, langkah ini tetap menuai kekhawatiran publik, mengingat posisi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik seharusnya menjadi teladan utama dalam integritas, etika, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Integritas pimpinan Ombudsman harus bebas dari konflik kepentingan dan rekam jejak kontroversial. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar seorang akademisi kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Rekam Jejak Panjang Kontroversi
Sorotan terhadap Suganda bukan tanpa alasan. Saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Maret–November 2023, kepemimpinannya memicu gelombang kritik luas dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga pemantau kebijakan publik.Berdasarkan rangkuman arsip Bangka Belitung Peduli dan penelusuran berbagai laporan media nasional, setidaknya terdapat 14 catatan kontroversi utama yang menandai masa kepemimpinan Suganda.
Kontroversi bermula dari penunjukan Suganda sebagai Pj Gubernur Babel yang dipersoalkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KontraS. Penunjukan ini dinilai sarat konflik kepentingan, mengingat Suganda juga menjabat sebagai Sekjen Ombudsman RI—lembaga yang sebelumnya merekomendasikan bahwa mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah hanya berlandaskan Perpres dan Permendagri berpotensi mengandung maladministrasi.
Ironisnya, laporan dugaan maladministrasi yang diajukan ICW dan KontraS ke Ombudsman RI justru dihentikan hanya berselang beberapa hari sebelum Suganda dilantik sebagai Pj Gubernur. Situasi ini memicu dugaan kuat adanya konflik kepentingan serius, yang bukan hanya mempertaruhkan integritas pribadi Suganda, tetapi juga kredibilitas lembaga Ombudsman.
Gaya Kepemimpinan Sarat Polemik
Empat hari setelah menjabat, Suganda langsung menuai polemik dengan menganulir pernyataan Sekda Babel terkait larangan cuti ASN secara terbuka, tindakan yang dinilai melanggar etika komunikasi birokrasi dan memicu disharmoni internal pemerintahan.Di hari yang sama, Suganda menyatakan siap “diusir dari Bangka Belitung jika tidak becus bekerja”, sebuah pernyataan yang belakangan justru kembali dikutip publik saat kegaduhan pemerintahan semakin meluas.
Tak lama berselang, Suganda melontarkan pernyataan “tidak ada matahari kembar” di lingkungan Pemprov Babel, yang dinilai mencerminkan kepemimpinan sentralistik dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik kekuasaan tunggal.Kebijakan Sarat Polemik dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sejumlah kebijakan strategis Suganda juga menuai kritik tajam. Salah satunya pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BRI ke Bank Sumsel Babel, yang diklaim sebagai amanat Mendagri, namun memicu pertanyaan publik soal intervensi kebijakan pusat terhadap keuangan daerah.Pernyataan Suganda mengenai adanya pengusaha yang hendak memberikan THR Rp2 miliar tanpa menyebut identitas turut memantik kegaduhan dan kecurigaan publik.
Kontroversi kian memuncak ketika Suganda meluncurkan program Gule Kabung dan kemudian mematenkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual atas nama pribadi, meskipun pendanaan program tersebut berasal dari APBD. Langkah ini dinilai sebagai indikasi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan politis.
Suganda juga mengklaim telah melaporkan “maling besar” di Pemprov Babel ke KPK, namun hingga kini tidak pernah ada kejelasan hasil pelaporan tersebut.
Dugaan Nepotisme dan Honor Fantastis Staf Khusus
Polemik semakin panas saat terungkap pengangkatan 10 staf khusus dengan honor fantastis mencapai Rp90 juta per bulan, tanpa proses seleksi transparan. Publik semakin bereaksi keras setelah diketahui salah satu staf khusus tersebut adalah kakak kandung Suganda, yang menimbulkan dugaan kuat praktik nepotisme.Fakta ini mendorong puluhan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda Bangka Belitung yang tergabung dalam Bangka Belitung Peduli mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan mencopot Suganda dari jabatannya.
Babak Baru di Ombudsman: Mutasi dan Ujian Kredibilitas
Kini, setelah kembali penuh menjalankan tugas sebagai Sekjen Ombudsman RI, Suganda kembali berada di bawah sorotan publik pasca pelantikan enam pejabat di lingkungan Ombudsman.Meski Suganda menegaskan bahwa mutasi dilakukan sesuai prosedur resmi dan penilaian objektif, sejumlah pengamat menilai klaim tersebut perlu diuji melalui transparansi dan akuntabilitas penuh, mengingat rekam jejak kontroversial yang melekat pada sosoknya.
Pengamat tata kelola pemerintahan menegaskan, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik harus memegang standar etika jauh lebih tinggi dibanding lembaga lain.
“Jika pimpinan Ombudsman memiliki rekam jejak kontroversial dan konflik kepentingan, maka kredibilitas lembaga akan tergerus. Ombudsman harus menjadi benteng moral birokrasi, bukan sumber kegaduhan baru,” tegas seorang akademisi kebijakan publik.
Ujian Kepercayaan Publik
Rangkaian kontroversi yang menyertai perjalanan karier Suganda kini menempatkan Ombudsman RI pada persimpangan kepercayaan publik. Lembaga ini dituntut membuktikan bahwa seluruh proses mutasi, promosi, dan kebijakan internal berjalan transparan, objektif, dan bebas konflik kepentingan.Publik menanti, apakah Ombudsman RI mampu menjaga marwahnya sebagai lembaga pengawas, atau justru terseret lebih jauh ke pusaran kontroversi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen resmi Ombudsman RI, arsip pemberitaan nasional, serta pernyataan berbagai pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Rekam Jejak Kontroversial Sekjen Ombusman Suganda Kembali Disorot
rudi irwanto
• 42 views
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SatuNet.co,Depok – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menegaskan posisinya untuk tetap berdiri tegak…

SatuNet.co,Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik…

SatuNet.co,Depok – Malam pergantian tahun di berbagai penjuru dunia, termasuk di Indonesia, diwarnai tradisi pesta…

SATUNET – Banjir bandang dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatera-Sumatera Utara, Sumatera Barat,…

Depok, SatuNet – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Depok menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi…






