Andi Tatang: KPK Fasilitasi Tahanan Rumah

rudi irwanto

SatuNet.co,Depok – Mantan Menteri Agama (Menag), Yagut Cholil Ooumas cukup ‘sakti’ yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berdaya. Pasalnya, baru kali ini, tersangka KPK diberi fasilitas tahanan rumah.

KPK mendapat tekanan kuat atau takut, sehingga memberikan tahanan rumah kepada Yagut. Seperti diketahui, ratusan Banser NU sempat melakukan demo besar-besar di Kantor KPK Jakarta meminta Yagut dibebaskan.

Tentu ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, mengingat ini akan menjadi celah para tersangka KPK akan mengajukan tahanan rumah.

“Jika benar Yaqut menjalankan tahanan rumah, maka tahanan lainya bisa mengajukan permohonan serupa terhadap KPK, Perkara Yaqut bisa jadi “yurisprudensi” dalam kasus tindak pidana korupsi walau keputusan ini bukan bersifat putusan hakim,” ujar praktisi hukum dari Peradi Kota Depok, Dr Andi Tatang Supriyadi, SH dalam keterangan yang diterima, Senin (23/03/2026).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan status tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji, Yagut Cholil Ooumas tidak bersifat permanen.

Hal tersebut disampaikan Budi usai KPK mengonfirmasi Yagut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status Yagut sebelumnya dipertanyakan karena tidak terlihat saat Shalat Idul Fitri 2026 di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (21/03/2026).

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi belum bisa memastikan sampai kapan Yagut akan berstatus tahanan rumah. Jubir KPK itu menyebut pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru mengenai status tahanan Yagut kepada publik.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” terang Budi Prasetyo.

Sebelumnya, informasi bahwa Yagut tidak berada di Rutan KPK saat Lebaran disampaikan istri tersangka korupsi K3 Kemnaker sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yagut memang tidak berada di rutan dan telah mendapatkan status tahanan rumah sejak 19 Maret. Status tahanan rumah diajukan oleh pihak keluarga Yagut.tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *