SatuNet.co,Depok – Pekerjaan penurapan Tersier BCK 13 yang dilaksanakan oleh CV. Karya Depok disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pekerjaan konstruksi tersebut. Di antaranya, tidak dilaksanakannya pemasangan cerucuk sebagai penguat pondasi, serta tidak dilakukan proses pengeringan (dewatering) saat pekerjaan pondasi turap berlangsung.
Gerakan Depok Bersatu ( GEDOR ).
Menyoroti pelaksanaan proyek penurapan saluran tersier kiri BCK 13 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua GEDOR Eman menyatakan, bahwa kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas bangunan, mempercepat kerusakan
“Pekerjaan turap tanpa cerucuk dan tanpa pengeringan jelas menyimpang dari kaidah teknis konstruksi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Analisis Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaksanaan proyek konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan administrasi sebagai berikut:
1. Pelanggaran Standar Teknis Konstruksi
• Mengacu pada:
• Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Pasal 59 ayat (1): Setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
• Pasal 60: Kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar teknis menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Masi Kata Eman tidak adanya cerucuk dan pengeringan pondasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar teknis konstruksi.
2. Dugaan Kelalaian atau Penyimpangan Spesifikasi
• Mengacu pada:
• Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
• Menegaskan kewajiban pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Jika pekerjaan tidak sesuai RAB/spesifikasi, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi kontrak.
3. Dugaan Kerugian Negara
• Mengacu pada:
• Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayarkan penuh, berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
4. Tanggung Jawab Pengawas dan PPK
• Mengacu pada:
• Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• PPK dan pengawas wajib memastikan pekerjaan sesuai kontrak.
Kelalaian pengawasan dapat menimbulkan tanggung jawab administratif hingga pidana.
Potensi Dampak
GEDOR menilai bahwa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi:
• Mengurangi umur konstruksi
• Menyebabkan longsor atau kerusakan turap
• Merugikan keuangan negara
• Membahayakan masyarakat sekitar
Desakan dan Rekomendasi
GEDOR mendesak:
• Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif
• Aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) melakukan penyelidikan
• Dilakukan uji teknis independen terhadap hasil pekerjaan
• Jika terbukti, dilakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih
Kasus ini ucap Eman menjadi pengingat bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis. Penyimpangan sekecil apapun harus ditindak tegas demi menjaga kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.











