PT Wira Kharisma Properti Komitmen Selesaikan Permasalahan Konsumen

Kuasa hukum PT Wira Kharisma Properti dari Kantor Hukum Martin & Rekan, Novianus Martin Bau. (Foto: Ist)

DEPOK, Satunet.co – PT Wira Kharisma Properti menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan setiap permasalahan konsumen secara profesional dan berlandaskan musyawarah. Sebagai pengembang properti terpercaya di Kota Depok, perusahaan memastikan hak konsumen terpenuhi, termasuk penyelesaian dokumen kepemilikan properti.

Salah satu contoh adalah penyelesaian kewajiban PT Wira Kharisma Properti terkait sertifikat hak milik atas nama warga inisial IJ, yang telah berhasil dibalik nama. Namun, dalam prosesnya, terjadi kendala akibat tunggakan pembayaran fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh IJ kepada Bank BTN Cabang Bogor.

Meskipun perusahaan telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan, IJ melalui kuasa hukumnya justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum PT Wira Kharisma Properti dari Kantor Hukum Martin & Rekan menegaskan bahwa kliennya selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen. Namun, dalam kasus ini, kelalaian pembayaran justru menjadi akar masalah.

“Pada prinsipnya, klien kami sebagai pengembang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik. Namun, dalam kasus ini, ada kelalaian pembayaran dari pihak IJ yang disadari dan diketahui olehnya,” ujar Martin, Kamis (13/2/2025).

Pihaknya juga menyayangkan bahwa bukannya menyelesaikan kewajiban, penggugat justru mengajukan tuntutan yang dinilai tidak masuk akal, termasuk permintaan pemotongan pembayaran kepada Bank BTN karena alasan pandemi COVID-19, meskipun gugatan diajukan pada tahun 2025.

PT Wira Kharisma Properti telah mengikuti proses hukum dengan menghadiri sidang dan menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Depok. Namun, mediasi dinyatakan gagal karena penggugat tetap bersikeras meminta pemotongan plafon KPR, meskipun rumah sudah dihuni.

“Kami berharap kuasa penggugat memberikan informasi yang benar dan berimbang. PT Wira Kharisma Properti selalu hadir dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan konsumen dengan pendekatan kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum,” tegas kuasa hukum lainnya, Saiful,

Dengan gagalnya mediasi, sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan dan pembahasan pokok perkara pada 25 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Depok. PT Wira Kharisma Properti menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum demi menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *