SatuNet.co,Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok, tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025,
BKD Depok memberikan potongan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan denda kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, terdapat 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.
“Awalnya, Pemkot Depok memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena antusiasnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta,” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya.
Khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon besar-besaran. Yaitu 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini merupakan kesempatan emas buat warga Depok yang ingin membayar PBB,” katanya.
Selain di kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.
Seperti biasa Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.