Parkir di KPPD Depok Jaya Tidak Ada Penambahan Biaya Tiap Jamnya

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Mengaju pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Tempat Parkir di Kota Depok,maka Operasi Pedagang Pusat Perbenjaan Depok (KPPD),sudah saatnya memberlakukan kenaikan kendaraan parkir.

Kepala Pasar KPPD Nasri ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kita hanya menyesuaikan ketentuan Pemda Depok, yang diatur tarif-tarif kendaraan yang perkir, untuk KPPD yang parkir masih dibawah dari yang di tentukan oleh Pemda Depok seharusnya paekir kendaraan motor rp 3500,sementara KPPD masih rp 3000. Untuk Mobil rp 5000 dan mobil barang rp 7000 dan mobil besar rp 10.000.

Masih Kata Nasri,untuk meningkatkan pendapatan dari sisi parkir kita,antara lain untuk  biaya perawatan Gedung seperti lantai sudah retak-retak terus genting pada bocor,mengingat Gedung KPPD sendiri dibangun kurang lebih 35 tahun,sudah tua banyak yang perlu di perbaiki.

“Untuk itu kondisi pasar sekarang tidak seramai seperti dulu, sekarang sudah berdiri pasar yang sama serta pasar on line juga mempengaruhi pendapatan KPPD” ujarnya.

Untuk pakir sendiri dari temen-temen dilapangan tidak ada masalah,parkir di KPPD,seperti biasa tidak ada kendala yang berarti,tiap hari banyak juga yang datang ke sini untuk belanja kebutuhan rumah tangga jadi tidak ada masalah.ujar salah seorang parkir KPPD yang tidak ma di sebut namanya.
KPPD sekarng menawarkan kerja samanya kepada pihak yang ingin menyewakan ruangan untuk fitnes yang cukup luas, KPPD sudah menyiapkan tempatnya dilantai atas

Parkir di KPPD dari mulai masuk tidak dikenakan penambahan seperti parkir-parkir di tempat lain.tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *