Bangunan Yang Tidak Ada Ijin nya Pol PP Tidak Segan-segan Akan Merobohkan

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Bangunan liar adalah bangunan yang didirikan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang atau di atas lahan yang bukan milik pribadi, atau di tempat yang tidak seharusnya seperti di pinggir sungai atau rel kereta api.

Bangunan ini seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas bangunan, serta dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan

Bangunan liar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang resmi dari pemerintah setempat .Bangunan liar juga tidak hanya dimiliki oleh orang miskin ataupun orang yang kurang mampu.

Untuk itu sepanjang jalan Cipayung diwilayah Kecamatan Cipayung sampai wilayah Kecamatan Pancoran Mas dibongakar oleh satuan Pol PP kota dibantu dari Kedua Kecamatan dari Cipayung dan Pancoran Mas di pinpin oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad mengatakan, kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Sebanyak 50 bangunan liar di robohkan oleh dinas Pol PP,karena bangunan yang melanggar sepadan jalan dan tidak ada ijin ,Rabu (25/6/2025)

Masih kata R Agus Mohammad Sebanyak 63 anggota Pol PP bekerja dari pagi hari sampai siang tidak mengenal lelah mereka silih bergantian membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan.

Agus dengan tegas mengatakan, ” wilayah Depok tidak membangun yang tidak ada ijin nya , saya tidak segan-segan akan merubuhkannya”.tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *