SatuNet.co,Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat imbauan penting kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK Negeri hingga SMP Negeri, terkait pengadaan pakaian seragam sekolah. Surat bernomor 420/7703/Sekret/2025 tertanggal 25 Juli 2025 itu menekankan agar sekolah tidak membebani orang tua peserta didik dengan kewajiban membeli seragam baru setiap tahun ajaran.
Imbauan ini disampaikan merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198 (a), yang secara tegas melarang komite sekolah atau dewan pendidikan menjual seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menegaskan dua poin penting:
Pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan pihak sekolah.
Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau membebankan pembelian pakaian seragam baru, baik saat kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, yang menandatangani surat secara elektronik, berharap seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Depok menaati aturan ini.
“Kami harap kepala sekolah menjadikan surat ini sebagai pedoman untuk memastikan tidak ada pembebanan yang tidak semestinya kepada orang tua siswa,” tegasnya.
Imbauan ini dikeluarkan seiring meningkatnya laporan masyarakat mengenai kewajiban pembelian seragam yang memberatkan orang tua di awal tahun ajaran baru.











