Hotman Paris Hutapea Dianggap tak Paham Hukum Acara Pidana

Jurnalis: Dwi Retno Sari

SatuNet.co, Depok – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea perihal kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapat tanggapan keran dari rekan seprofesinya, Andi Tatang Supriyadi.

Andi menilai pernyataan Hotman Paris yang ingin membuktikan ketidakbersalahan kliennya di hadapan presiden tidak sesuai dengan koridor dan kaidah hukum.

Pria hitam manis yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor dan Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pelopor Bangsa itu bahkan menyebut Hotman Paris tidak tidak paham hukum acara pidana.

“Saya kira statemen itu tidak sesuai dan tidak mencerminkan seorang pengacara yang paham hukum acara pidana,” ujar Andi Tatang kepada awak media.

Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran sebuah perkara, mekanismenya sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara pidana. Pembuktian tersebut seharusnya dilakukan di hadapan majelis hakim di pengadilan, bukan di hadapan presiden.

“Pembuktian itu tempatnya di pengadilan, di depan majelis hakim. Bukan di hadapan presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dalam beberapa pernyataannya di media sosial meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil dirinya dan menggelar gelar perkara di Istana Negara.

Hotman mengklaim hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *