SatuNet.co,Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.
Bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sejumlah perangkat daerah terkait, DPUPR membongkar bangunan ilegal di belakang Pasar Kemiri, Kecamatan Beji, Selasa (16/12/2025).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan dan menghambat fungsi drainase, yang berpotensi memicu genangan hingga banjir di kawasan sekitar pasar.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, mengatakan pembongkaran dilakukan di sepanjang kurang lebih 600 meter saluran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus pemulihan fungsi infrastruktur dasar kota.
“Pembongkaran bangunan dilakukan sepanjang kurang lebih 600 meter. Setelah seluruh proses rampung, kami langsung bergerak melakukan normalisasi saluran dengan total panjang 1,2 kilometer,” ujar Citra.
Normalisasi saluran akan dilakukan dari Jalan Pipa Gas hingga kawasan Pasar Kemiri. Menurut Citra, pekerjaan tersebut ditargetkan mampu meningkatkan daya tampung air dan menekan risiko banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Dalam pelaksanaan penertiban, DPUPR menurunkan Satuan Tugas (Satgas) serta satu unit alat berat jenis mini spider untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan liar yang berdiri tepat di atas saluran.
“Sebagai tahap awal, kami fokus melakukan normalisasi saluran. Selanjutnya, penanganan vegetasi akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), khususnya terkait penataan dan penanaman pohon,” jelasnya.
Citra menegaskan, penertiban ini bukan semata pembongkaran fisik, melainkan upaya mengembalikan fungsi drainase agar kembali optimal dan lingkungan sekitar menjadi lebih tertata.
“Kami ingin mengembalikan fungsi saluran agar daya tampung air maksimal dan lingkungan menjadi lebih tertata,” tutup Citra.











