SatuNet.co,Depok – Proyek pemasangan kabel di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, menuai peringatan serius terkait aspek hukum. Pasalnya, bekas galian proyek tersebut dibiarkan terbuka dan tidak ditangani secara profesional, sehingga dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah lubang galian masih terlihat di berbagai titik dan dilaporkan telah memicu kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan pantauan di lapangan, bekas galian belum ditutup secara permanen dan permukaan jalan tidak dikembalikan seperti semula.
Minimnya rambu peringatan serta sisa material proyek berupa karung berisi tanah yang berserakan di badan jalan mempersempit jalur kendaraan. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari dan saat hujan.
Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pekerjaan utilitas di ruang milik jalan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga mengandung tanggung jawab hukum yang melekat.
“Setiap pekerjaan di jalan umum wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika bekas galian dibiarkan terbuka tanpa rambu yang jelas dan sudah menimbulkan korban, maka unsur pelanggaran hukumnya sangat nyata,” ujar Andi Tatang.
Andi Tatang mengingatkan , bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pihak yang melakukan pekerjaan di jalan untuk memasang rambu peringatan, menjaga keamanan lalu lintas, serta segera memulihkan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian dan kondisi berbahaya tetap dibiarkan, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana proyek, tetapi juga pada pemerintah daerah sebagai pihak pemberi izin dan pengawas.
“Jika pembiaran terus terjadi, maka tanggung jawab hukumnya bersifat kolektif. Pemerintah memiliki kewajiban pengawasan, dan ketika pengawasan itu lemah, konsekuensi hukumnya juga bisa melekat,” tegasnya.
Andi Tatang turut menyoroti peran aparat kewilayahan dan unsur masyarakat setempat. Pembiaran terhadap kondisi jalan yang membahayakan keselamatan publik dinilai tidak boleh dianggap sepele.
“Bahaya itu terlihat jelas di depan mata. Jika potensi kecelakaan diketahui tetapi tidak ada tindakan, maka pembiaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian,” katanya.
Andi Tatang mendesak , pemerintah daerah dan dinas teknis terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pemasangan kabel tersebut, mengevaluasi perizinan, serta memastikan kepatuhan kontraktor terhadap standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar ada efek jera. Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan warga,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku resah saat melintas di Jalan Raya Tapos. Mereka berharap seluruh bekas galian segera ditutup, sisa material proyek dibersihkan, dan kondisi jalan dipulihkan agar lalu lintas kembali aman dan lancar.
Andi Tatang mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan utilitas di ruang publik agar menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Ia meminta kontraktor untuk segera menutup seluruh bekas galian, memasang rambu peringatan yang memadai, serta mengembalikan kondisi jalan sesuai standar teknis dan hukum yang berlaku.
Andi Tatang mengajak, pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk meningkatkan pengawasan serta bertindak cepat terhadap setiap potensi pelanggaran di lapangan.
Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum demi mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan masyarakat.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan keselamatan publik. Dengan pengawasan yang tegas dan kesadaran bersama, risiko kecelakaan dapat dicegah dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi,” tutupnya.











