Pilkada Langsung atau Melalui DPRD

rudi irwanto

SatuNet.co,DEPOK – Wacana mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah apakah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di ruang publik nasional.

Isu ini sering dipersempit menjadi simplistik: seolah-olah pilkada langsung identik dengan demokrasi, sementara pilkada melalui DPRD diposisikan sebagai ringkasan. Cara pandang semacam ini, menurut saya, justru menutup ruang diskusi yang lebih jernih dan substantif.

Sebagai kader partai politik sekaligus pelaku dan saksi sejarah demokrasi lokal di Kota Depok, saya memandang diskursus pilkada harus ditempatkan dalam kerangka besar konstitusi, demokrasi substantif, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Demokrasi tidak boleh dipahami hanya sebatas prosedur pemilihan, tetapi juga harus diukur dari kualitas kepemimpinan, efektivitas pemerintahan, dan kebermanfaatannya bagi rakyat.

Pengalaman empiris menjadi pelajaran penting. Pada periode 1999–2004, saya menjadi Anggota DPRD Kota Depok dan terlibat langsung dalam pemilihan Wali Kota Depok pertama melalui mekanisme DPRD.

Pada saat itu, terpilihlah Drs. H. Badrul Kamal, MM sebagai Wali Kota dan H. Yus Ruswandi sebagai Wakil Wali Kota. Proses tersebut sah secara hukum, konstitusional, dan yang tidak kalah penting diterima secara politik oleh masyarakat pada masanya. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan tidak secara langsung bukanlah anomali dalam praktik demokrasi Indonesia.

Lebih dari dua dekade pelaksanaan pilkada langsung memberi kita banyak pelajaran. Di satu sisi, pilkada langsung membuka ruang partisipasi rakyat secara luas. Namun di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai ekses yang menyertainya: tingginya biaya politik, pragmatisme pemilu, politik uang, polarisasi sosial, hingga beban fiskal daerah yang tidak ringan.

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD muncul sebagai respons atas evaluasi tersebut, bukan sebagai nostalgia masa lalu.

Dari perspektif konstitusi, perlu ditegaskan bahwa tidak ada larangan pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD. Keduanya sama-sama konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang dan dijalankan secara transparan serta akuntabel.

Berbeda dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang secara eksplisit diperintahkan oleh UUD 1945 untuk dilakukan secara langsung, mekanisme pemilihan kepala daerah tidak diatur secara kaku. Oleh karena itu, menyamakan pilkada dengan pilpres adalah kekeliruan konseptual.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru Bicara DPP PKS, Pipin Sopian, menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah harus dilihat dari aspek konstitusionalitas, efektivitas pemerintahan, dan kemaslahatan bagi rakyat. Pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dicap sebagai penandatanganan demokrasi, selama prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan kontrol publik tetap dijaga.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru berpotensi memperkuat mekanisme checks and balances. DPRD tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga ikut bertanggung jawab secara politik atas kualitas kepemimpinan daerah. Hubungan antara kepala daerah dan DPRD menjadi lebih seimbang sekaligus mendorong kerja sama yang lebih rasional dan terprogram.

Perlu diingat, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat, DPRD dapat menjadi saluran aspirasi masyarakat secara berkelanjutan, tidak hanya berhenti pada momentum lima tahunan seperti dalam pilkada langsung.

Demokrasi, dalam konteks ini, tidak berhenti di ruangan suara, tetapi hidup dalam proses pengawasan kebijakan dan pengendalian kekuasaan sepanjang masa jabatan.

Sebagai Ketua BP3 DPD PKS Kota Depok, saya meyakini bahwa demokrasi harus dipahami secara substantif, bukan semata-mata prosedural. Wacana pilkada langsung maupun melalui DPRD seharusnya dibuka sebagai ruang evaluasi dan ijtihad kebangsaan untuk menghadirkan sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *