SatuNet.co,Depok – Wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan menuai pro-kontra di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menyampaikan pandangan pribadinya yang menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru memiliki banyak nilai positif dibandingkan pemilihan langsung.
Menurut Andi Tatang, salah satu persoalan utama Pilkada langsung terletak pada tingginya biaya politik. Kondisi ini, kata dia, kerap menjadi akar dari berbagai persoalan hukum yang muncul setelah kepala daerah terpilih.
“Secara pribadi saya sepakat Pilkada dipilih oleh DPRD. Salah satu alasannya adalah untuk menekan biaya politik yang sangat besar,” ujar Andi Tatang, Senin (12/1/2026).
Tatang menjelaskan, dalam Pilkada langsung, calon kepala daerah harus menjangkau ribuan hingga jutaan pemilih. Konsekuensinya, pengeluaran dana kampanye melonjak tajam dan tidak jarang mencapai miliaran rupiah.
“Ketika biaya politik sudah sedemikian besar, maka risiko penyalahgunaan kewenangan setelah menjabat juga semakin tinggi. Ini bukan asumsi, tapi fakta yang berulang kali terjadi,” tegasnya.
Tatang menilai, besarnya ongkos politik mendorong kepala daerah terpilih untuk mencari cara mengembalikan modal politiknya. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut berujung pada praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Berbeda dengan Pilkada langsung, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai lebih efisien dan terkendali. Jumlah pemilih yang terbatas, umumnya tidak lebih dari 50 anggota dewan, memungkinkan proses politik berjalan dengan biaya yang jauh lebih rendah tanpa menghilangkan prinsip demokrasi.
“Esensi demokrasi tidak hilang. DPRD adalah representasi rakyat. Justru melalui mekanisme ini, proses seleksi kepala daerah bisa lebih rasional dan terukur,” katanya.
Tatang menyoroti fenomena pragmatisme politik yang marak terjadi dalam Pilkada langsung. Tidak sedikit calon kepala daerah non-kader partai yang diusung semata karena kekuatan finansial, bukan karena kapasitas, rekam jejak, atau pengalaman politik.
“Sering kali yang diusung bukan kader partai, tetapi figur yang punya modal besar. Setelah terpilih, loyalitas terhadap partai pengusung pun kerap dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut Tatang , pemilihan melalui DPRD lebih membuka ruang bagi kader partai yang telah lama dibina, memiliki rekam jejak jelas, serta memahami arah dan ideologi politik partainya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi lobi politik atau kedekatan personal di internal DPRD, Andi Tatang menilai hal tersebut merupakan dinamika politik yang tidak bisa dihindari. Namun, di sisi lain, mekanisme ini justru memperbesar tanggung jawab politik DPRD.
“DPRD itu wakil rakyat. Ketika mereka memilih kepala daerah, maka tanggung jawab politiknya juga semakin besar. Jika pilihan mereka keliru, masyarakat bisa langsung mengkritisi dan menuntut pertanggungjawaban DPRD,” jelasnya.
Tatang mengajak masyarakat untuk bercermin pada dampak sosial yang selama ini muncul akibat Pilkada langsung. Polarisasi politik, konflik horizontal, hingga perpecahan di tingkat keluarga dan lingkungan sosial kerap terjadi akibat perbedaan pilihan politik.
“Dengan pemilihan oleh DPRD, masyarakat tidak perlu terbelah. Publik cukup menilai hasilnya, apakah kepala daerah yang dipilih mampu bekerja dengan baik atau tidak,” ujarnya.
Tatang menegaskan, meski wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD akan terus memunculkan pro dan kontra, pembahasan seharusnya tidak berhenti pada soal teknis pemilihan semata. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.
Tatang menilai demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai prosedur memilih, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Jika tujuan akhirnya adalah melahirkan kepala daerah yang berintegritas, berpengalaman, dan tidak dibebani politik transaksional, maka pemilihan melalui DPRD patut dipertimbangkan secara objektif. Yang terpenting bukan siapa yang memilih, tetapi bagaimana daerah dipimpin dan untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” tutupnya.











