Berita  

Aset 45 Hektare di Depok ke Kementerian PKP untuk Rusun MBR

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Pemerintah menyiapkan pemanfaatan aset negara berupa lahan seluas 45 hektare di Kota Depok, untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Lahan tersebut sebelumnya berada dalam pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan dialihkan statusnya kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Rencana pengalihan aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Potensi pengembangan lahan juga cukup besar karena Menteri PKP Maruarar Sirait memperkirakan kawasan tersebut dapat menampung lebih dari 150 ribu unit rumah susun (rusun) subsidi apabila dirancang secara optimal.

Pembahasan mengenai penggunaan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan hasil rapat menghasilkan kesepakatan untuk mengalihkan status lahan milik Komdigi kepada Kementerian PKP.

Aset tersebut diarahkan untuk mendukung salah satu program prioritas pemerintah di sektor perumahan.

Menurut Meutya, pengalihan lahan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Komdigi dan Kementerian PKP.

Dengan demikian, aset negara yang selama ini berada dalam pengelolaan Komdigi dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perumahan masyarakat.

“Rapat hari ini akhirnya membuahkan sebuah hasil yang insyaallah akan cukup konkret untuk segera dilaksanakan, yaitu iktikad dari kami, dari Kementerian Komdigi untuk mengalihstatuskan lahan seluas 45 hektar kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden yaitu perumahan untuk rakyat,” ujar Meutya kepada wartawan.

Meutya menambahkan, proses pengalihan tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mempercepat implementasi kebijakan perumahan rakyat.

Pemerintah ingin pemanfaatan aset negara dapat segera diarahkan untuk kebutuhan masyarakat.

“Insya Allah dari rapat ini mudah-mudahan kita bisa melakukan percepatan dengan Bapak Menteri PKP untuk segera mengejawantahkan program Bapak Presiden terkhusus yang terkait dengan kebijakan perumahan rakyat,” tutur Meutya.

Setelah dialihkan kepada Kementerian PKP, lahan seluas 45 hektare di Kota Depok tersebut berpotensi dikembangkan menjadi kawasan hunian dengan kapasitas yang sangat besar.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kapasitas lahan tersebut masih bergantung pada desain dan konsep pembangunan yang nantinya diterapkan pemerintah.

Namun, berdasarkan perkiraannya, jumlah unit yang dapat dibangun berpotensi mencapai lebih dari 150 ribu unit rumah susun subsidi.

“Kalau saya duga dengan desain yang baik, saya rasa bisa lebih dari 150.000 unit,” ucap dia.

Perkiraan tersebut membuat aset lahan milik negara itu menjadi salah satu bagian penting dalam rencana penyediaan hunian bersubsidi.

Pemanfaatannya akan diarahkan untuk mendukung masyarakat yang belum memiliki rumah maupun warga yang saat ini masih tinggal di hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.

Maruarar atau yang akrab disapa Ara ini mengatakan pemerintah perlu memperbanyak pilihan hunian yang dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah susun subsidi dan rumah subsidi dinilai dapat menjadi bagian dari solusi atas kebutuhan tersebut.

“Program yang tidak punya rumah ini, solusi yang utama adalah dengan rumah susun subsidi dan rumah subsidi,” kata Ara.

Pemanfaatan lahan Komdigi di Kota Depok tidak akan dilakukan hanya oleh Kementerian PKP.

Pemerintah berencana melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sektor perbankan dalam proses pengembangan aset tersebut.

Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena pembangunan kawasan hunian tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan.

Pemerintah juga perlu memastikan aspek tata kelola aset, perencanaan pembangunan, pembiayaan, hingga penyaluran rumah kepada kelompok sasaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sejumlah lembaga yang disebut akan dilibatkan dalam proses tersebut antara lain BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, LKPP, BPS, pemerintah daerah, serta perbankan.

Koordinasi lintas lembaga juga diperlukan agar pemanfaatan aset negara tersebut memiliki perencanaan yang jelas sejak tahap awal.

Terlebih, jumlah unit yang berpotensi dibangun di atas lahan 45 hektare tersebut cukup besar.

Ara mengatakan pemerintah ingin memastikan program perumahan yang nantinya dikembangkan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi target utama.tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *