SatuNet.co,Depok – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok kembali menuai sorotan tajam. Persoalan legalitas bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian serius setelah anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Turiman, mengungkapkan bahwa baru delapan SPPG yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diberitakan Harian7.com.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kelayakan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah.
Program nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum, keselamatan bangunan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menilai persoalan legalitas dapur MBG harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut pandangan hukumnya, pemerintah tidak cukup hanya mengejar target distribusi makanan tanpa memastikan seluruh fasilitas produksi memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung jumlah makanan yang dibagikan, tetapi mengabaikan keselamatan anak-anak yang mengonsumsinya. Program yang baik harus dilaksanakan dengan tata kelola yang benar dan taat hukum,” demikian penegasan yang dapat disampaikan dalam menyoroti persoalan tersebut.” (13/10/2026)
Secara hukum, penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sementara itu, aspek keamanan pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta ketentuan kesehatan dan sanitasi yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran persyaratan bangunan maupun keamanan pangan, instansi berwenang wajib melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan. Jika terbukti terdapat kelalaian yang mengakibatkan kerugian, pertanggungjawaban hukum lebih lanjut dapat diterapkan berdasarkan unsur-unsur yang terpenuhi.
Masih menurut Andi Tatang Supriyadi,Pemkot Depok, BGN, dan instansi terkait tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Pemeriksaan menyeluruh terhadap status PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta kondisi operasional dapur MBG harus dilakukan secara transparan.
DPRD Kota Depok juga didorong tidak berhenti pada kritik, melainkan menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta data resmi dan memastikan adanya tindak lanjut konkret.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai dapur MBG baru diperiksa setelah muncul korban. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan terjadi, bukan sekadar memberikan penjelasan setelah masyarakat dirugikan.”
Program MBG harus tetap didukung karena memiliki tujuan mulia. Namun, dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti menutup mata terhadap potensi pelanggaran.
Keselamatan anak-anak jauh lebih penting daripada sekadar pencapaian angka dan keberhasilan seremonial sebuah program.”pungkasnya











