SatuNet.co,Depok – Kasus pencurian ternyata tidak hanya terjadi antara orang yang tidak saling mengenal. Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan mengambil uang, perhiasan, kendaraan, hingga barang berharga tanpa izin juga kerap terjadi di lingkungan keluarga.
Lantas, apakah anak yang mengambil uang orang tuanya, suami yang mengambil barang milik istri, atau saudara yang mengambil harta saudaranya dapat dipidana?
Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa pencurian dalam keluarga tetap dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Hubungan darah bukan berarti seseorang bebas mengambil barang milik anggota keluarganya. Namun, hukum juga tidak boleh digunakan sebagai alat balas dendam akibat konflik keluarga,” ujar Andi Tatang dalam pandangan hukumnya.
Menurutnya, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Namun, pencurian yang terjadi dalam keluarga memiliki aturan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 481 KUHP.
“Misalnya, anak mengambil uang orang tuanya tanpa izin, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur pencurian. Tetapi karena dilakukan dalam hubungan keluarga, terdapat ketentuan khusus mengenai pengaduan,” jelasnya.
Andi Tatang menerangkan bahwa suami atau istri yang mengambil barang pasangannya tidak otomatis dapat dinyatakan melakukan pencurian.
Harus diperiksa terlebih dahulu apakah barang tersebut merupakan harta pribadi atau harta bersama dalam perkawinan.
“Kalau barang merupakan harta bersama, jangan langsung menyimpulkan telah terjadi pencurian. Harus dibuktikan dahulu status kepemilikan dan unsur melawan hukumnya,” terangnya.
Menurut Andi Tatang, persoalan harta warisan juga harus dibedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana.
Apabila salah seorang ahli waris menguasai atau menjual harta peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, tindakan tersebut tidak otomatis termasuk pencurian.
“Jangan setiap persoalan warisan langsung dibawa ke ranah pidana. Periksa dahulu hak masing-masing ahli waris dan apakah benar terdapat unsur tindak pidana,” tegasnya.
Bisakah Pencurian dalam Keluarga Diselesaikan Secara Damai?
Andi Tatang menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap dimungkinkan, antara lain melalui musyawarah, pengembalian barang, atau penggantian kerugian.
Dalam perkara yang termasuk delik aduan, pengaduan dapat ditarik kembali sesuai ketentuan hukum.
Namun, perdamaian tidak selalu otomatis menghentikan proses pidana, khususnya apabila perkara tersebut bukan delik aduan.
Andi Tatang mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melaporkan anggota keluarga tanpa memahami persoalan hukumnya.
“Kalau memang terjadi pencurian, hukum harus ditegakkan. Tetapi kalau hanya sengketa harta keluarga, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan patut diutamakan sepanjang memungkinkan, tidak merugikan hak korban, dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Keluarga bukan tempat untuk membenarkan pencurian, tetapi hukum pidana juga bukan alat untuk menghancurkan hubungan keluarga. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena emosi atau dendam,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Dasar Hukum:
Pasal 476 KUHP: Tindak pidana pencurian.
Pasal 481 KUHP: Ketentuan khusus pencurian dalam keluarga.
Pasal 30 KUHP: Penarikan kembali pengaduan.
Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan: Harta bersama dan harta pribadi.











