Andi Tatang Supriyadi : Sekolah Bukan Pengadilan, Kepala Sekolah Jangan Bertindak Sewenang-Wenang

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan, terutama ketika persoalan tersebut berujung pada pengeluaran seorang siswa secara sepihak. Tindakan demikian menuai kritik keras dari praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, yang menilai bahwa kewenangan sekolah dalam menegakkan disiplin tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak pendidikan dan perlindungan anak.

Menurut Andi Tatang, sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, membina, dan melindungi peserta didik, bukan lembaga yang dengan mudah menjatuhkan sanksi pengeluaran tanpa pemeriksaan objektif dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekolah bukan pengadilan, dan kepala sekolah bukan hakim yang bisa menentukan nasib seorang anak secara sepihak. Jika ada kasus bullying, selesaikan secara profesional, periksa fakta dan buktinya, dengarkan semua pihak. Jangan menjadikan pengeluaran siswa sebagai jalan pintas untuk menutupi ketidakmampuan sekolah menyelesaikan persoalan,” tegas Andi Tatang.

Andi Tatang menilai, apabila seorang siswa dikeluarkan hanya berdasarkan tuduhan atau tekanan pihak tertentu tanpa pemeriksaan yang adil, tindakan tersebut patut dipersoalkan secara hukum.

Terlebih jika siswa yang dikeluarkan ternyata merupakan korban perundungan, bukan pelaku.

“Kalau anak yang menjadi korban bullying justru dikeluarkan, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan, lalu di mana tanggung jawab sekolah? Jangan sampai lembaga pendidikan lebih sibuk menyelamatkan reputasinya daripada menyelamatkan masa depan anak didiknya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan terhadap hak pendidikan serta perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan satuan pendidikan.

Andi Tatang mengingatkan bahwa kepala sekolah maupun penyelenggara pendidikan tidak kebal terhadap proses hukum apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar hak peserta didik.

“Jangan menganggap keputusan kepala sekolah sebagai keputusan mutlak yang tidak bisa digugat. Setiap kewenangan memiliki batas hukum. Jika keputusan pengeluaran siswa terbukti melawan hukum dan menimbulkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa orang tua siswa dapat mengajukan keberatan resmi, meminta pembatalan keputusan, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada dinas pendidikan dan lembaga perlindungan anak.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *