SatuNet.co,Cianjur – Polemik pemecatan LT, seorang perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan pemutusan hubungan kerja dan penjatuhan sanksi terhadap aparatur sipil negara.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur.
Undangan DPRD tertanggal 19 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat mengenai kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai PPPK Paruh Waktu serta demosi atau penurunan jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum LT, menegaskan bahwa pemecatan terhadap kliennya tidak boleh dipandang sekadar sebagai keputusan administratif yang tidak dapat dipersoalkan.
Menurutnya, setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada prinsip legalitas, kecermatan, proporsionalitas, keadilan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Keputusan Bupati bukan kitab suci yang tidak bisa dikoreksi. Jangan sampai kewenangan administratif digunakan untuk membenarkan keputusan yang justru diduga mencederai hak pegawai. Kalau proses pemeriksaannya bermasalah, keputusan yang lahir dari proses tersebut tentu patut diuji secara hukum,” tegas Andi Tatang Kamis (22/10/2026)
Ia menilai bahwa pengabdian LT selama kurang lebih 14 tahun di lingkungan pelayanan kesehatan harus menjadi pertimbangan dalam menilai proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan.
“Bayangkan, seseorang yang telah mengabdikan dirinya selama belasan tahun harus kehilangan pekerjaan melalui keputusan yang prosedur dan dasar pertimbangannya masih dipersoalkan. Apakah seluruh fakta sudah diperiksa secara objektif? Apakah hak pembelaannya diberikan secara layak? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Cianjur tertanggal 19 Oktober 2026, sejumlah pihak yang diundang dalam RDP meliputi Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD Sayang, LT serta EZM.
Andi Tatang memandang forum tersebut sebagai kesempatan penting untuk menguji penjelasan pemerintah daerah mengenai proses pemeriksaan, dasar penjatuhan sanksi, dan penerbitan keputusan pemberhentian.
“RDP jangan hanya menjadi panggung formalitas. Jangan sampai para pejabat datang, memberikan penjelasan normatif, kemudian persoalan dianggap selesai. DPRD harus menggali fakta, meminta dokumen pemeriksaan, dan memastikan apakah keputusan tersebut benar-benar sesuai aturan,” ujarnya
Andi Tatang juga menyoroti langkah pemerintah daerah yang baru menyampaikan rencana pengkajian ulang ketika pihak Lastriyani telah menempuh upaya administratif.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentian dan membawa persoalan tersebut ke tahapan banding administratif melalui BPASN.
“Ketika keputusan sudah diterbitkan dan pegawai telah menggunakan hak banding administratif, pemerintah daerah seharusnya memahami bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar evaluasi internal. Ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut, termasuk mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sesuai ketentuan hukum acara dan persyaratan upaya administratif yang berlaku.
Andi Tatang berharap Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur tidak berhenti pada kegiatan mendengarkan penjelasan pejabat, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara substantif.
“Jangan sampai rakyat kecil harus berjuang mati-matian mencari keadilan, sementara pejabat cukup berlindung di balik surat keputusan. Kekuasaan tidak boleh lebih tinggi daripada hukum. Kalau memang keputusan itu benar, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada keberanian untuk memperbaikinya,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan LT bukan semata-mata mengenai nasib seorang perawat, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh aparatur pemerintah dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami tidak meminta keistimewaan untuk klien kami. Kami menuntut keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai pengabdian 14 tahun berakhir hanya karena keputusan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian menjelang RDP Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur. Hasil klarifikasi para pihak diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai legalitas, prosedur, dan dasar pertimbangan keputusan pemberhentian tersebut.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id











