SatuNet.co,Depok – Keluarga korban dugaan malpraktik di Puskesmas Tapos yang menyebabkan meninggalnya calon bayi dan pengangkatan rahim seorang ibu bernama Indri Yanti berbuntuk panjang. Keluarga akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Ayah Indri Yanti, Kusmoyo mengatakan langkah tersebut diambil lantaran kekecewaan keluarga terhadap Dinas Kesehatan Kota Depok yang hingga kini belum juga memberikan keterangan secara pasti mengenai hasil laporan investigasi.
“Dengan ini kami mempercayakan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi untuk membantu kami dalam menyelesaikan masalah hukum. Kami kecewa terhadap Dinkes Depok atas kasus yang menimpa dan merugikan anak saya Indri Yanti, kami menuntut keadilan,” kata Kusmoyo di Kantor Andi Tatang Supriyadi, Jumat (23/10/2026).
Kuasa Hukum Indri Yanti, Andi Tatang Supriyadi mengaku akan menjalankan upaya-upaya hukum berdasarkan surat kuasa hukum yang diterima pihaknya. Ia jelaskan, dalam kasus yang menimpa Indri Yanti terdapat indikasi dugaan malpraktik yang terjadi.
“Dalam kasus yang terjadi ini, ada dugaan malpraktik menurut Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023. Kami akan melakukan upaya hukum baik perdata ataupun pidana,” kata Andi Tatang Supriyadi.
Namun kata Andi, sebelum pihaknya melangkah ke jalur tersebut, pihaknya akan melakukan langkah prosedural seperti bergurau untuk meminta data riil tentang hasil dari pemeriksaan atau investigasi medis dari Dinas Kesehatan.
“Apabila permintaan kita tidak ditanggapi, baru kami akan melakukan somasi kepada pihak yang bersangkutan dalam hal ini Puskesmas Tapos dan RS Setya Bhakti. Kami juga akan membuat pengaduan ke Kemenkes dan DPR-RI, termasuk ikatan-ikatan layanan kesehatan,” ujar nya.
Ia juga menyebut akan melakukan gugatan terhadap Puskesmas, Dinkes, Wali Kota Depok dan Kementerian Kesehatan serta ada beberapa lembaga lain yang masuk kedalam gugatan, baik sebagai tergugat maupun turut tergugat.
“Kami juga akan mengadakan kepada DPRD Kota Depok hingga ke DPR-RI terkait fungsi pengawasan karena perkara ini bukan perkara kecil. Ini perkara nyawa yang tidak bisa disepelekan,” tambah Andi Tatang Supriyadi.
Menurut Andi, malahan yang menimpa Indri Yanti merupakan masalah besar yang tidak bisa diselesaikan dengan hanya duduk bersama. “Segala sesuatunya harus tertulis secara resmi, tidak bisa hanya dengan duduk bersama lalu selesai,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, Sepasang suami istri dikabarkan mengalami nasib tragis saat menjalani prosesi persalinan bayi di Puskesmas Tapos. Mereka harus merelakan buah hatinya pergi untuk selamanya, bahkan sebelum sang buah hati sempat melihat dunia.
Adalah Ahmad Wahyudi (32) dan sang istri IR (31), warga RT 02/RW 12 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Mereka harus menerima kenyataan pahit karena janin dalam kandungan IR meninggal dunia, dan rahim sang istri harus diangkat akibat pendarahan.
Ahmad Wahyudi mengutarakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan medis hingga pengambilan keputusan untuk rujukan di Puskesmas Tapos tersebut.











