SatuNet.co,Cianjur – Polemik pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan RSUD Sayang Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan keputusan pemberhentian pegawai tersebut.
Sorotan itu mengemuka setelah Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi I mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc, terutama berkaitan dengan prosedur pemeriksaan, kelengkapan keterangan saksi, serta objektivitas dalam pengambilan keputusan yang berujung pada pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Moch Isnaeni, S.H., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prosedur yang semestinya.
Atas temuan tersebut, Komisi I meminta Inspektorat Kabupaten Cianjur melakukan pemeriksaan terhadap Tim Ad Hoc guna memastikan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut nasib seorang tenaga kesehatan yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, tetapi harus menghadapi keputusan pemberhentian yang kini dipersoalkan dari sisi prosedur maupun substansinya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum Lastriyani, A.Md.Kep., menyambut positif langkah Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur yang meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Tim Ad Hoc.
Menurutnya, rekomendasi Komisi I merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Andi Tatang menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
“Kalau dalam RDP ditemukan kejanggalan prosedur pemeriksaan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya keputusan pemberhentiannya, tetapi juga pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi. Jangan sampai pegawai menjadi korban dari proses pemeriksaan yang justru diduga bermasalah,” tegas Andi Tatang.
Ia juga mempertanyakan bagaimana keputusan yang berdampak besar terhadap masa depan seseorang dapat diterbitkan apabila proses pemeriksaan yang mendasarinya masih menyisakan persoalan.
“Jangan sampai Tim Ad Hoc merasa memiliki kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan administrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada konsekuensi dan evaluasi terhadap keputusan yang dihasilkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemberhentian Lastriyani dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor T.800.1.6.3/0403/BKPSDM/9/2026 tertanggal 21 September 2026 tentang pemberhentian PPPK Paruh Waktu dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Terhadap keputusan tersebut, pihak Lastriyani melalui kuasa hukumnya telah menempuh langkah administratif berupa pengajuan surat keberatan kepada Bupati Cianjur serta upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Andi Tatang menilai, adanya rekomendasi pemeriksaan Tim Ad Hoc dari Komisi I DPRD Cianjur semakin menunjukkan pentingnya pengujian terhadap dasar dan prosedur penerbitan keputusan pemberhentian tersebut.
“Keputusan Bupati bukan kitab suci yang tidak boleh dikoreksi. Apabila terdapat kesalahan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, keputusan itu harus dievaluasi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat harus dilakukan secara independen dan tidak sekadar membenarkan keputusan yang telah diterbitkan.
Ia menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan agar publik mengetahui apakah keputusan tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, dan keadilan.
“Jangan sampai RDP hanya menjadi panggung untuk mendengarkan keluhan, lalu setelah rapat selesai semuanya kembali diam. Rekomendasi DPRD harus memiliki tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Andi Tatang juga mengingatkan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif atau penyimpangan kewenangan, instansi yang berwenang harus mengambil langkah korektif sesuai hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh begitu mudah mencabut mata pencaharian seseorang melalui keputusan yang prosedurnya masih dipertanyakan. Kekuasaan administratif harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Kasus pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Publik menanti apakah rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan independen dan evaluasi menyeluruh, atau justru berhenti sebagai catatan rapat tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id











