SatuNet.co,DEPOK – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, soal tarif retribusi sampah yang mengacu pada Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025 dipertanyakan.
Pasalnya, di lapangan ditemukan fakta berbeda. Aktivis Pendidikan Eman Sutriadi mendapatkan laporan dari salah satu sekolah negeri di Kota Depok yang dikenai biaya sampah Rp 20.000 per gerobak, bukan per bulan seperti yang diatur dalam Perda.
“Ini inkonsistensi. Di satu sisi Kadis DLHK bilang tarif sudah diatur Perda, perumahan Rp 20.000 – Rp 70.000 per bulan, perkantoran Rp 150.000 per bulan. Tapi di lapangan sekolah negeri malah ditarik per gerobak,” tegas Eman.
Hitung-hitungannya Bikin Pusing Kepala Sekolah
Bisa dibayangkan beban sekolah tersebut jika dalam satu hari menghasilkan sampah sampai 5 gerobak:
– Per hari: 5 gerobak x Rp 20.000 = Rp 100.000
– Per bulan (22 hari efektif sekolah): Rp 2.200.000
– Per tahun (264 hari efektif): Rp 26.400.000
“Perkantoran saja cuma Rp 150.000 per bulan. Ini sekolah negeri harus bayar Rp 2,2 juta per bulan, hampir 15 kali lipat dari perkantoran. Ini dari mana sumber pendanaannya?” tanya Eman.
Eman mempertanyakan dari mana sekolah harus membayar biaya sebesar itu. Dana BOS tidak diperuntukkan untuk beban sebesar itu, sementara sekolah negeri tidak boleh memungut iuran dari orang tua siswa.
“Kalau dipaksakan, ujung-ujungnya sekolah akan kelabakan, atau sampah menumpuk karena tidak mampu bayar. Yang dirugikan siapa? Anak-anak kita,” ujarnya.
Eman Minta Pemkot Fleksibel Untuk Sampah Sekolah
Eman meminta Pemerintah Kota Depok melalui DLHK untuk lebih fleksibel lagi terkait sampah yang bersumber dari sekolah.
Menurutnya, sekolah adalah fasilitas publik, tempat mendidik anak bangsa, bukan objek komersial seperti perkantoran atau industri. Sampah sekolah sebagian besar adalah sampah organik daun, kertas, dan sisa makanan siswa, bukan sampah komersial.
“Jangan samakan sekolah dengan mall atau perkantoran. DLHK harus punya kebijakan khusus untuk sekolah negeri. Bisa dengan skema subsidi, pembebasan, atau kerjasama pengelolaan sampah mandiri di sekolah,” desak Eman.
Ia juga meminta DLHK membuka secara transparan dasar hukum penarikan Rp 20.000 per gerobak tersebut, karena tidak tercantum dalam rincian Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang dipaparkan Kadis DLHK sendiri.
“Kalau memang ada aturan per gerobak, tunjukkan. Kalau tidak ada, jangan bebani sekolah. Jangan sampai program Depok Bersih justru membuat sekolah jadi korban,” pungkas Eman.











