SatuNet.co,MALUKU UTARA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, secara tegas menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di jajarannya. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2026, Dan seterusnya .
berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Dalam keterangannya di SPN Polda Maluku Utara, Selasa (3/11/2026), Kapolda menjelaskan bahwa larangan ini berlaku secara menyeluruh, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar jam dinas.
Bahkan, masyarakat yang datang berurusan ke kantor kepolisian juga diimbau tidak menggunakan perangkat vape di area lingkungan kantor Polri.
Alasan utama larangan ini adalah kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui modus baru. Cairan vape saat ini berpotensi dicampur dengan zat-zat narkotika yang sulit dibedakan secara kasat mata dari cairan biasa.
Salah satu zat yang menjadi perhatian serius adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 .
Kapolda menegaskan, bagi anggota yang kedapatan tetap menggunakan vape, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akan segera bertindak tegas.
Sanksi yang diancamkan mulai dari sanksi disiplin, pelanggaran kode etik, hingga sanksi pidana apabila cairan yang digunakan terbukti mengandung zat narkotika.
“Kalau anggota yang kedapatan menggunakan vape, Propam akan tindak. Kalau isinya hanya bahan kimia biasa, sejauh ini dikenakan hukuman disiplin. Tapi sampai ada yang mengandung narkotika, maka bisa dipidanakan,” tegas Kapolda.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif Polri untuk menjaga institusi kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus merespons perkembangan modus baru peredaran narkotika yang menyamar melalui perangkat rokok elektrik .











