Perdagangan Orang Etnis Rohingya Digagalkan Desatemen Intelijen Kodam Iskandar Muda

Jurnalis : Dez Faturrahman

Aceh, Satunet.co – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM, berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Imigran Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (25/1/2023).

Asintel Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte mengatakan anggota berhasil menggagalkan jaringan sindikat TPPO dan berhasil mengamankan MN (31).

Tersangka MN ini lanjut Aulia, merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kab. Aceh Tamiang.

“Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe,” ujar Kolonel Inf Aulia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Mantan Dandim 0508/Depok ini menambahkan pelaku tertangkap pada saat tim gabungan Deninteldam IM dengan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang sekitar pukul 19.00 WIB, bergerak menindaklanjuti ada informasi salah satu warga Dsn.

Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabupatem Aceh Tamiang yang berinisial M.N diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.

“Lalu tim gabungan mencoba menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus DS Pembangunan untuk segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi setelah itu bersama-sama datang menuju ke rumah pelaku,” tambahnya.

Pada waktu mau ditangkap, lanjut Aulia sedang bersembunyi di dalam kamar depan.

“Gerak cepat anggota akhirnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu hasil pemeriksaan tim, Kolonel Inf Aulia menuturkan para imigran Etnis Rohingya yg ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. Pengembangan pelaku lain D, Agen Rohingya Tanjung Balai Karimun, E, mencari kendaran angkut para korban, dan S alias N,” bebernya.

Hasil pemeriksaan anggota, Aulia menyebutkan barang bukti milik pelaku MN hasil penggeledahan di rumah mertuanya HW yaitu enam buah HP, buka tabungan BNI, dua buah kertas transfer, empat buah kartu ATM, dua kartu BPJS, NPWP, uang tunai Rp.130 ribu, dua dompet, selembar uang negara india dua rupee,4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1 Buah Pasport Malaysia, 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *