Definisi Puasa dan Hukum

Oleh : Andi Tatang Supriyadi, Advokat Kota Depok dan Ketua YLBH Kami Ada

Depok – Sebuah kesalahan besar jika selama ini kita menilai antara hukum dan ibadah puasa adalah berbeda. Definisi hukum yang telah mengacu pada UU perlu kita kaji lebih dalam.

Mungkinkah ada kaitan antara hukum dengan puasa? Pertanyaan itu mungkin sedikit aneh. Tapi percaya, hukum dan ibadah puasa mempunyai keterkaitan, yang tidak terpisahkan.

Berdasarkan kajian pribadi, tentu antara hukum dan ibadah puasa memiliki hal yang berbeda.

Pertama, bidang hukum tidak melulu tentang puasa. Namun, puasa tanpa hukum tentulah tidak benar.

Hukum menjadi landasan utama umat islam menjalankan puasa, tentu itu ada dasarnya. Karena tanpa hukum, puasa yang dikerjakan umat islam akan terasa hanya menahan haus dan lapar saja.

Salah satu contoh bahwa hukum menjadi pilar utama dalam menjalankan ibadah puasa adalah ketetapan, perintah dan anjuran Tuhan, Allah SWT.

Allah SWT tidak serta merta memberikan perintah puasa bagi umat Islam, namun lebih di spesifikasi kepada orang yang beriman.

“Dalam pandangan seorang Andi Tatang Supriyadi, itu secara nyata adalah hukum atau ketentuan Allah SWT atas sifat Akhbarnya (kebesarannya). Wajib menjalankan bagi orang yang beriman menjadi landasan hukum bagi ibadah puasa itu sendiri. Itu definisi hukum menjalankan ibadah puasa,” kata Andi.

Kedua, hukum makan dan minum saat menjalankan ibadah puasa.

Secara pandangan manusia, makan dan minum bisa dilakukan bagi siapapun yang menjalankan ibadah puasa. Namun lagi-lagi, hukum menjadi tolak ukur berhasil tidaknya seseorang menjalankan puasa.

“Hukum yang mengatur pola makan minum orang yang berpuasa, itu definisi hukum dalam menjalankan ibadah puasa. Artinya, ibadah puasa tanpa didasari hukum tentu hal yang sia-sia, itulah mengapa puasa dan hukum menjadi hal yang tidak terpisahkan,” titik, bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *