Berita  

AHY Jadi Menteri ATR, Ini Harapan Para Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Depok

Ketua Paguyuban Masyarakat Kampung Bojong Malaka Syamsul B Marasabessy berharap Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menyelesaikan hak ahli waris Kampung Bojong Malaka di Kota Depok.
Ketua Paguyuban Masyarakat Kampung Bojong Malaka Syamsul B Marasabessy berharap Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menyelesaikan hak ahli waris Kampung Bojong Malaka di Kota Depok.

Satunet.co – Ketua Paguyuban Masyarakat Kampung Bojong Malaka Syamsul B Marasabessy berharap Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menyelesaikan hak ahli waris Kampung Bojong Malaka di Kota Depok.

Para Ahli waris Kampung Bojong Malaka ini belum menerima ganti untung atas lahan yang digunakan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Harapan baru bagi para ahli waris Kampung Bojong Malaka terhadap menteri baru ATR pak AHY. Mudah-mudahan AHY selaku menteri ATR baru ini bisa menyelesaikan hak ahli waris,” kata Syamsul B Marasabessy di Depok, Selasa.

Pembangunan UIII di atas lahan warga ahli waris Kampung Bojong Malaka sampai saat ini belum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun gedungnya sudah terbangun mengingat hak ahli waris belum menerima ganti untung.

“Kami harap pak AHY bisa mengatasi. Dan menjadi kado buat presiden peresmian UIII segera dilakukan. Tapi hak ahli waris diselesaikan,”

“Kami harap juga ada tindak lanjut dari laporan dan pengaduan kami sebagaimana peraturan Menteri 2 Tahun 2020. Kami mohon pengaduan kami ditindaklanjuti segera mungkin,” ungkapnya.

Syamsul B Marasabessy mengatakan Menteri ATR atau Kepala BPN RI sudah tiga kali berganti namun permasalahan tanah milik warga Bojong Malaka dengan Kementerian Agama belum selesai.

“Kini diatas tanah tersebut telah berdiri kampus Universitas Islam Internasional Indonesia yang dibangun oleh Kementerian Agama RI,”

Menurut hemat kami lambatnya penyelesaian permasalahan ini ada di Kementerian ATR/BPN RI tepatnya di Ditjen 7 permasalahan dan konflik tanah kementerian tersebut.

“Bila kami cermati dari banyak fakta dan pernyataan hukum dari pihak terkait [RRI] yang ada di dalam putusan 259/Pdt.G/2022/Pn Dpk, serta mengikuti mekanisme yang tertuang di dalam peraturan menteri ATR/BPN RI No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,”

“Sesungguhnya penyelesaian persoalan ini tidak lah sulit, ditambah lagi pernyataan dari salah seorang pejabat kementerian Agama RI Bapak Muhammad Aziz Hakim; “pantasan sampai dengan saat ini [6 tahun lebih], RRI tidak mau menerima tanah -hasil tukar guling- dari kami, ternyata tanahnya bermasalah seperti ini”

Lebih lanjut kata dia dalam memperjuangkan hak waris para ahli waris berhimpun dalam satu wadah yang diberi nama Paguyuban Warga Kampung Bojong Malaka agar sesuai dengan nama kampung mereka.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *