SatuNet.co,Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris tak terbukti melanggar ketentuan pidana UU Pilkada. Demikian keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Keputusan Bawaslu tersebut dikeluarkan pada Jumat, 12 Oktober 2024. Hasil keputusan diberitahuan ke pihak terkait.
”Tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan,” tulis bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok M.Fathul Arif.
Kronologisnya Walikota Depok dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok pada 3 Oktober 2024 oleh Aliansi Advokat Depok.
Terkait kampanye yang dilakukan Idris pada 30 September 2024 di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong,Depok.
Aliansi Advokat Depok melaporkan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 70 ayat 2 dan tindak pidana pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 tentang UU Pilkada.
Akhirnya dari 2 laporan pelanggaran diatas , Idris terbebas dari ancaman pelanggaran pidana Pilkada. ”Tidak tebukti,” sebut keputusan Bawaslu.
Sedangkan untuk laporan pelanggaran administrasi, Bawaslu menyerahkan pada KPU Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu Merekomendasikan ke KPU untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku ini sesuai dengan ketentuan pasal 135 UU pilkada
Bawaslu menyatakan terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat dihubungi mengatakan sesuai laporan 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 dinyatakan tidak terbukti ,tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan .
Sementara Ketua KPU Depok Wili Sumarlin melalui Whatsap mengatakan, “Saat ini saya belum menerima salinan keputusan dari Bawaslu,nanti akan ditindak lanjuti apa yang di rekomendasikan oleh bawaslu.ujarnya.