JAKARTA, SATUNET– Universitas Borobudur sukses menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum yang berlangsung khidmat hari ini. Bayu Sasongko, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Sinergitas Aparat Penegak Hukum Terhadap Upaya Penguatan Tim Asesmen Terpadu dalam Mengatasi Penyalahgunaan Narkotika”.
Acara yang berlangsung di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta, dihadiri oleh para akademisi, pejabat universitas, serta keluarga besar Bayu Sasongko. Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, Wakil Rektor II Universitas Borobudur, yang juga bertindak sebagai ketua sidang.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, menjadi promotor, dengan Dr. Tina Amelia, sebagai ko-promotor. Dewan penguji terdiri dari akademisi terkemuka, seperti Dr. Drs. I Wayan Wiryawan, dan Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, yang memberikan masukan dan pertanyaan kritis terhadap disertasi Bayu.
Dalam disertasinya, Bayu mengangkat isu penting tentang sinergitas antara aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam memperkuat peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika.
Bayu menekankan bahwa penanganan penyalahguna narkotika seharusnya lebih mengutamakan rehabilitasi daripada penghukuman, dengan tujuan untuk mengurangi angka residivisme dan mendukung keadilan yang lebih manusiawi di Indonesia.
Bayu menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan masalah kesehatan dan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, pendekatan represif dengan pemidanaan sering kali tidak efektif. Ia mengusulkan penguatan peran TAT yang melibatkan aparat hukum dan tenaga medis, untuk menentukan apakah pecandu narkotika perlu menjalani rehabilitasi atau diproses hukum.
Dalam penelitian yang dilakukan, Bayu menemukan bahwa sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN masih menghadapi banyak kendala, seperti perbedaan perspektif antara institusi dan kurangnya koordinasi. Bayu mengusulkan reformulasi kebijakan hukum yang lebih integratif dan humanistik, dengan mengutamakan keadilan restoratif dan pembentukan Tim Asesmen Multidisipliner yang objektif serta berbasis ilmiah.
“Penyalahguna narkotika bukan semata pelaku kejahatan, tetapi korban dari kecanduan yang membutuhkan intervensi rehabilitatif. Tim Asesmen Terpadu perlu diperkuat baik secara regulasi, kapasitas SDM, maupun dukungan teknologi, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pecandu,” ungkap Bayu dalam paparannya.
Sidang yang berlangsung lebih dari satu jam ini juga mencakup sesi tanya jawab dari para penguji, yang menyoroti efektivitas koordinasi antar-lembaga penegak hukum, tantangan penerapan keadilan restoratif dalam kasus narkotika, dan urgensi pembaruan regulasi asesmen yang responsif terhadap dinamika penanganan pengguna narkotika. Bayu dengan tenang dan meyakinkan menjawab setiap pertanyaan, menunjukkan penguasaan mendalam terhadap topik yang diangkat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, sebagai promotor, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian Bayu.
“Saya sangat bangga atas pencapaian Bayu hari ini. Ia tidak hanya menyelesaikan studi doktoralnya dengan baik, tetapi juga menghadirkan sebuah disertasi yang relevan dan berdampak besar terhadap perbaikan sistem hukum kita. Bayu berhasil menawarkan gagasan konkret untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum dan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dalam penanganan penyalahguna narkotika,” ujarnya.
Disertasi Bayu Sasongko merupakan hasil dari penelitian yuridis-empiris yang mendalam, yang menggabungkan analisis hukum dengan wawancara terhadap pemangku kebijakan serta studi lapangan. Penelitiannya menegaskan pentingnya pembentukan Tim Asesmen Multidisipliner dan penggunaan teknologi dalam proses asesmen hukum untuk mempercepat, mengefektifkan, dan menstandarkan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Ia juga menyoroti perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan sinergi antar lembaga untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan.
Pada akhir sidang, Bayu dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur. Dalam sambutan penutupnya, Bayu mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga serta semua pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya.