JAKARTA, SATUNET – Di hadapan para akademisi dan keluarga yang hadir di Auditorium Universitas Borobudur, Suyatin akhirnya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Sidang promosi terbuka yang digelar Selasa, 30 April 2025 itu menjadi puncak dari perjalanan panjangnya meneliti isu pelik soal keadilan anak yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Lewat disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kewenangan Hakim terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”, Suyatin menyodorkan kritik tajam terhadap aturan dua per tiga masa pidana sebagai syarat bebas bersyarat. Ia menilai aturan tersebut tak lagi relevan dalam konteks perlindungan anak.
“Anak pelaku penyalahgunaan narkotika perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata melalui pemidanaan yang panjang. Hakim perlu diberikan kewenangan lebih adaptif dalam menentukan bebas bersyarat dengan mempertimbangkan rehabilitasi dan perkembangan anak,” ujar Suyatin dalam presentasinya.
Suyatin mendorong agar syarat pembebasan bersyarat cukup satu per empat dari masa pidana, dengan catatan ada progres positif selama masa rehabilitasi. Ia menilai pendekatan ini lebih sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang belakangan mulai mendapat tempat dalam hukum pidana Indonesia.
Sidang yang dipimpin Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos ini juga menghadirkan jajaran penguji senior. Di antaranya promotor Prof. Dr. H. Faisal Santiago, ko-promotor Dr. Tina Amelia, serta para penguji seperti Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, Dr. I Wayan Wiryawan, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, dan Prof. Dr. Henny Nuraeni.
Dalam sesi tanya jawab, Suyatin dinilai mampu menjawab berbagai tantangan dengan argumentasi solid. Ia memadukan pendekatan yuridis-empiris dengan studi lapangan dan analisis dokumen hukum. Hasil akhirnya: ia lulus dengan predikat cumlaude.
Promotor sekaligus guru besarnya, Prof. Faisal Santiago, memberi apresiasi tinggi. “Saya merasa sangat bangga atas capaian Saudara Suyatin. Disertasinya tidak hanya memperlihatkan ketekunan akademik, tetapi juga menawarkan solusi nyata yang relevan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana anak,” tuturnya.
Suyatin berharap gagasannya tak berhenti di ruang akademik. Ia ingin hasil penelitiannya menjadi pijakan untuk reformasi hukum pidana anak yang lebih berkeadilan dan manusiawi.