SatuNet.co,Depok – Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Igun Sumarno, mengkritik tajam terhadap lemahnya transparansi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (10/11/2025).
Igun menilai, bahwa persoalan tersebut mencerminkan disfungsi birokrasi yang berdampak langsung pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Madih kata Igun, hilangnya sejumlah pokir anggota dewan menunjukkan adanya defisit tata kelola pemerintahan (Governance Deficit) di Kota Depok.
“Saat kami konfirmasi ke Bappeda, arahnya justru dialihkan ke BKD, sementara BKD pun mengaku tidak mengetahui persoalannya. Ini menunjukkan bahwa sistem koordinasi pemerintahan kita tidak berjalan secara fungsional”, ujarnya
Igun menegaskan, bahwa kondisi tersebut menandakan kegagalan birokrasi dalam menerapkan interoperabilitas kelembagaan, yakni kemampuan antar instansi untuk saling berbagi informasi dan bertindak konsisten terhadap tujuan pembangunan.
Ketika mekanisme koordinatif ini tidak berjalan, kebijakan publik menjadi tidak sinkron dan kehilangan akuntabilitas di hadapan masyarakat.
Igun juga mengkritik rendahnya responsivitas pejabat eksekutif terhadap komunikasi formal DPRD.
“Kami saja sebagai lembaga resmi sulit memperoleh jawaban dari pejabat daerah, apalagi masyarakat biasa. Ini menandakan degradasi etika birokrasi dan hilangnya semangat pelayanan publik”, tegasnya.
Kritik ini menggambarkan merosotnya profesionalisme aparatur dalam menjalankan fungsi administratif dan etis pemerintahan.
Igun mengungkapkan, bahwa persoalan tersebut telah berkembang menjadi krisis legitimasi kelembagaan, di mana pokir sebagai instrumen representasi politik kehilangan fungsinya sebagai kanal aspirasi publik.
Ketidakterbukaan dan lemahnya koordinasi lintas instansi tidak hanya menghambat realisasi program, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan secara partisipatif.
“Pokir bukan sekadar hasil reses dewan, tetapi manifestasi partisipasi publik dalam kebijakan pembangunan. Ketika instrumen itu diabaikan tanpa transparansi dan akuntabilitas, pemerintah daerah telah gagal menegakkan prinsip ‘Good Local Governance”, tutup Igun dengan nada kritis.tutup.











