Ade Firmansyah: Kalau Bayar, Jangan Dikatakan Sekolah Gratis

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) Kota Depok kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya  mencatat tingkat keterisian program mencapai 86,79 persen, kini muncul aduan dari sejumlah orang tua yang mengaku masih dibebani berbagai pungutan di sekolah mitra RSSG.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: benarkah RSSG sudah benar-benar gratis?

Anggota DPRD Kota Depok, Komisi D, Ade Firmansyah, menilai istilah “gratis” tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya sebatas bantuan biaya operasional sebesar Rp3 juta per siswa per tahun.

Adef mengungkapkan, setelah pemberitaan mengenai keberhasilan RSSG dipublikasikan, ia justru menerima laporan dari orang tua murid mengenai adanya pungutan di salah satu sekolah mitra RSSG.

Orang tua murid mengaku diminta membayar saat pendaftaran ulang. Seperti, SPP bulan Juli Rp225 ribu, Biaya praktikum Rp575 ribu, Kesiswaan Rp 240 ribu.

Jika laporan tersebut benar terjadi, Adef menilai kondisi tersebut bertentangan dengan komitmen sekolah saat bergabung sebagai mitra RSSG.

“Kalau sekolah sudah berkomitmen menjadi mitra RSSG, seharusnya tidak ada lagi biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua.”

Menurut Adef, selama ini Pemerintah Kota Depok hanya menjelaskan bahwa bantuan RSSG sebesar Rp3 juta per siswa per tahun diperuntukkan bagi biaya operasional sekolah.

Namun, definisi mengenai apa saja yang benar-benar ditanggung pemerintah belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Akibatnya, muncul perbedaan persepsi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua.

“Pengertian gratis ini menjadi sumir. Masyarakat mengartikan gratis itu semua biaya pendidikan tidak dipungut lagi. Tetapi di lapangan ternyata masih ada biaya ini-itu yang harus dibayar.”

Adef bahkan melontarkan kritik lebih keras terhadap desain kebijakan RSSG.

Menurutnya, program tersebut belum dibangun berdasarkan kajian yang benar-benar matang, baik dari sisi kebutuhan riil sekolah maupun kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Saya masih memandang potret kebijakan RSSG ini masih gimmick-gimmick. Belum lahir dari kajian yang mendalam.”

Adef  menilai besaran bantuan Rp3 juta per siswa merupakan pengalihan skema bantuan pendidikan sebelumnya sehingga belum tentu cukup untuk menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah.

Hal lain yang disoroti Adef adalah belum terbukanya dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Depok dengan sekolah swasta mitra RSSG.

Menurutnya, hingga kini DPRD pun belum memperoleh salinan dokumen tersebut.

Padahal, dari MoU itulah publik dapat mengetahui secara jelas hak dan kewajiban sekolah, komponen biaya yang ditanggung pemerintah, larangan melakukan pungutan, hingga sanksi apabila sekolah melanggar kesepakatan.

Adef memastikan persoalan tersebut akan dibahas dalam forum resmi bersama Dinas Pendidikan Kota Depok.

Adef memilih menyampaikannya melalui rapat DPRD agar pembahasan dilakukan secara kelembagaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini akan menjadi catatan kritis yang akan saya sampaikan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan.”tutupnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *