Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengirimkan tujuh Tenaga Ahli untuk mengikuti Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan ke-56 yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Selasa (6/10/2026) bertajuk “Mewujudkan Siaran yang Berkualitas bagi Publik”
Keikutsertaan tujuh Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dalam memahami regulasi penyiaran, pengawasan serta analisis isi siaran.
Pemahaman terhadap P3SPS dinilai penting bagi tenaga pengawasan karena tidak hanya berkaitan dengan identifikasi potensi pelanggaran, tetapi juga kemampuan melihat konteks program, melakukan analisis secara objektif, serta mempertimbangkan kepentingan publik.
Sekolah P3SPS juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai standar penyiaran yang sehat, profesional dan bertanggung jawab di tengah perkembangan industri media serta perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, tujuh Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta diharapkan dapat memperkuat kemampuan dalam pemantauan dan analisis isi siaran, penyusunan kajian, serta pelaksanaan program literasi media dan pengawasan penyiaran di Jakarta.
Jakarta sebagai salah satu pusat industri penyiaran nasional memiliki dinamika yang cukup kompleks. Kondisi tersebut membutuhkan sumber daya pengawasan yang memahami regulasi sekaligus mampu melakukan analisis secara teliti, objektif dan profesional.
Sekolah P3SPS Angkatan ke-56 menjadi salah satu upaya KPI Pusat meningkatkan pemahaman terhadap pedoman perilaku dan standar program siaran. P3SPS menjadi acuan dalam memastikan penyelenggaraan penyiaran tetap memperhatikan etika, tanggung jawab sosial dan kepentingan masyarakat.
Kualitas siaran, pada akhirnya, tidak hanya ditentukan oleh kreativitas dan kemampuan teknis produksi, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menghadirkan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat bagi publik.tutupnya











