Berita  

Dari 199 Dapur MBG di Depok, Baru 8 Kantongi IMB

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Perizinan membayangi operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok. Dari 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), baru delapan yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Depok bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), koordinator kecamatan, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (9/10/2026).

Anggota Komisi D DPRD Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Turiman menilai rendahnya jumlah dapur yang mengurus izin menjadi persoalan serius. Apalagi, program MBG menyangkut pemenuhan gizi masyarakat dan keselamatan penerima manfaat.

“Dari 199 SPPG yang ada di Kota Depok, yang mengurus PBG baru delapan SPPG. Itu sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pengurusan PBG bukan perkara menunggu arahan BGN. Pemilik atau mitra pengelola dapur wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum mendirikan bangunan.

Menurut Turiman, perizinan juga berkaitan dengan persetujuan lingkungan dan kelayakan bangunan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh mitra SPPG agar mengurus PBG.

“PBG itu bukan harus menunggu arahan, tetapi merupakan kewajiban masyarakat apabila akan mendirikan bangunan,” tegasnya.

Selain perizinan bangunan, Komisi D turut menyoroti pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur MBG. Standar kelayakan sanitasi perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia meminta dinas terkait memvalidasi kembali SLHS yang telah diterbitkan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan standar fasilitas, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sesuai persyaratan.

“SLHS yang sudah diterbitkan perlu dicek kembali, apakah semuanya sudah sesuai dengan standar yang diharapkan BGN,” katanya.

Persoalan lain yang disorot ialah kerja sama pengadaan bahan baku dengan Koperasi Merah Putih (KMP). Komisi D menilai keterlibatan koperasi dalam rantai pasok SPPG masih perlu ditingkatkan.

Koordinasi lanjutan dengan Dinas Koperasi juga akan dilakukan untuk mendorong keterlibatan KMP dalam pengadaan kebutuhan dapur MBG.

Tak hanya itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan menginventarisasi jumlah penerima manfaat MBG di Depok. Pendataan harus mencakup peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta kelompok sasaran lainnya.

Sekolah yang belum menerima program diminta didata agar dapat diketahui kebutuhan pelayanannya. Sementara itu, alasan sekolah yang menolak MBG perlu diverifikasi, termasuk melalui persetujuan orang tua murid.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi D juga menyinggung dugaan adanya dapur yang dibangun di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dia turut meminta agar dapur yang belum beroperasi tetapi dinilai lebih layak dipertimbangkan untuk menggantikan dapur yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau memang dapur yang beroperasi tidak memenuhi kelayakan, kita harus sama-sama menyadari. Dapur tersebut bisa diusulkan untuk disuspensi dan digantikan dengan dapur yang lebih layak,” ungkapnya.

Dia menyebut telah menerima informasi mengenai sekitar 20 dapur yang diduga sudah disuspensi. Namun, dia mengaku belum memahami secara terperinci daftar dan status penangguhan operasional tersebut.

“Informasi yang saya dapat, ada sekitar kurang lebih 20. Tetapi, saya belum memahami secara detail,” pungkas Turiman.

Komisi D berharap seluruh pengelola SPPG meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan dan standar kelayakan. Koordinasi antara BGN, Pemkot Depok, pengelola dapur, dan masyarakat dinilai penting agar pelaksanaan MBG berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *