Berita  

Putusan MK soal Ijazah Gibran Ungkap Mahfud MD

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD, menjelaskan potensi pidana bagi pihak-pihak tertentu usai adanya putusan MK soal gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan salah satu pihak yang bisa kena dugaan tindak pidana adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu,” kata Mahfud dalam program Rosi KompasTV, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, anggota KPU bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.

“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” ujarnya.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan pasal berlapis yang bisa dikenakan antara lain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi, sampai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu.

Tidak hanya KPU, Mahfud menyebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga bisa terkena dugaan pidana.

“Kemungkinan kedua, Kemendikbud, terutama Dikdasmen,” katanya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan dugaan kesengajaan untuk mengecualikan syarat tertentu dalam pencalonan presiden/wakil presiden.

Mahfud menilai persoalannya terletak pada isi undang-undang yang dikecualikan oleh surat menteri atau Peraturan KPU.

“Undang-undang itu di bawah undang-undang itu PP (peraturan pemerintah), di bawah PP itu Perpres (peraturan presiden), baru peraturan KPU. Kok dia langsung menembak ke situ?” ujarnya.

Eks Hakim Konstitusi itu berpendapat Wapres Gibran juga berpotensi terkena pidana jika sengaja memberikan keterangan palsu.

“Bisa kan, kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, dan nanti bisa diperiksa juga. Tapi kalau dari sudut administrasi negaranya sudah jelas dia kena,” ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran: DPR Diminta Perjelas Putusan

Mahfud mengatakan dugaan pidana itu bisa dilaporkan oleh masyarakat. Meskipun begitu, ia menyebut laporan masyarakat sebenarnya tidak terlalu penting.

Ia menegaskan aparat penegak hukum semestinya harus memeriksa jika mendengar ada dugaan pelanggaran pidana.

Namun, Mahfud menilai dugaan tindak pidana tidak akan mudah diproses oleh polisi melihat konfigurasi politik saat ini. Menurutnya, hukum akan berjalan tergantung pada konfigurasi politik.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut mengatakan masyarakat harus memberikan tekanan untuk mengubah situasi dan konfigurasi politik saat ini.

“Konfigurasi politik sekarang, kekuatan-kekuatan yang ada agak sulit memproses hukum hal-hal yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya. Biasanya yang lapor yang selalu kena gitu, untuk saat sekarang,” ucapnya.

Meskipun begitu, Mahfud tetap mengaku akan melihat perkembangan situasi ke depan, mengingat ada pergantian Kapolri baru-baru ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *