SatuNet, Depok – Komisi D DPRD Kota Depok mengklarifikasi isu susu kedaluwarsa di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bojong Pondok Terong 4, Kecamatan Cipayung.
Klarifikasi tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN), serta sejumlah perangkat daerah di Ruang Bamus, Gedung DPRD Depok, pada Jumat (9/10/2026).
Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto, mengatakan pemeriksaan awal terhadap produk susu menunjukkan masa kedaluwarsanya masih sekitar satu tahun ke depan.
“Produk yang kami cek merupakan susu yang dibagikan saat kejadian. Tanggal kedaluwarsanya masih tahun depan, kalau tidak salah 2027,” ujar Siswanto kepada wartawan.
Ia menegaskan, RDP digelar untuk mengklarifikasi aduan masyarakat mengenai dugaan gangguan kesehatan yang dialami 12 murid setelah mengonsumsi susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri bersama agar penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas.
Dalam rapat itu, pengelola SPPG juga memaparkan tahapan pengolahan dan distribusi makanan serta minuman yang disebut telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
“Pihak dapur tadi sudah menjelaskan sesuai SOP. Bahkan, sampel produk yang dibagikan saat kejadian juga tersedia untuk diperiksa,” katanya.
Meski begitu, Siswanto menilai pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi para siswa.
Ia menyebut Dinas Kesehatan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pengujian laboratorium apabila dibutuhkan.
“Kalau memang perlu uji laboratorium, kita uji laboratorium. Dari situ bisa diketahui apakah produk ini mengandung sesuatu yang membahayakan atau tidak,” jelasnya.
Siswanto juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk konsumsi yang tercantum pada kemasan susu.
Menurutnya, seluruh kemungkinan perlu diperiksa secara objektif sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab gangguan kesehatan yang dilaporkan.
Karena itu, dugaan susu kedaluwarsa belum dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan yang beredar. Hasil pemeriksaan produk dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh kepastian.
Komisi D DPRD Depok turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar kualitas makanan dan minuman bagi siswa tetap terjaga.
Melalui klarifikasi tersebut, DPRD berharap persoalan di SPPG Bojong Pondok Terong 4 dapat ditangani berdasarkan fakta, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keamanan pangan dan kualitas pelayanan program MBG di Kota Depok.











