Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tidak dapat dipandang hanya dari amar putusannya yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Praktisi hukum Rudi H. Nasution, S.H., M.H. mengatakan, pertimbangan hukum MK justru menimbulkan pertanyaan konstitusional yang perlu dijawab oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persidangan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Ia mengutarakan, MK juga menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, DPR tidak boleh berhenti pada sikap menghormati putusan MK. Menghormati putusan MK merupakan kewajiban konstitusional.
“Namun, membaca dan menindaklanjuti implikasi kelembagaan dari pertimbangan putusan merupakan persoalan yang berbeda,” tegas Rudi..
Ia mengutarakan, apabila DPR memilih menggunakan instrumen pengawasan, seperti panitia khusus atau hak angket, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti, dan kewenangan DPR, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat.
Sebaliknya, apabila DPR menilai tidak terdapat dasar untuk melakukan penyelidikan politik, alasan hukumnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Rudi menegaskan, persoalannya bukan lagi semata-mata apakah ijazah Gibran ada atau tidak ada.
Persoalan yang lebih fundamental adalah, apakah seluruh persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 telah dipenuhi secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Di sinilah DPR dituntut menunjukkan fungsi pengawasannya secara objektif. Jangan sampai isu yang menyangkut persyaratan konstitusional seorang pejabat negara, berubah menjadi sekadar pertarungan kepentingan politik. Hal yang harus diuji adalah fakta, prosedur, kewenangan, dan akibat hukumnya,” pungkasnya.











