Deputi Bakom Tegaskan Pesan di Balik Polemik Oksigen

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Prahyiangan – Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Badan Komunikasi (Bakom), Ulta Levenia, meluruskan polemik pernyataan Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan mengenai oksigen dari hutan Indonesia yang memicu perdebatan di kawasan Asia Tenggara.

Ia menegaskan, pesan utama pernyataan tersebut adalah pentingnya menjaga alam dan menyadari kontribusi hutan Indonesia terhadap keseimbangan lingkungan.

Polemik muncul setelah Syahganda menyatakan, “Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya enggak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita.”

Pernyataan itu menuai beragam tanggapan, termasuk perdebatan mengenai sumber oksigen dan kontribusi hutan terhadap udara yang dihirup masyarakat.

Namun, substansi yang perlu menjadi perhatian adalah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem, serta dampak kabut asap lintas negara.

Ulta menyampaikan pernyataan Syahganda merupakan pengingat agar masyarakat tidak kehilangan fokus pada kewajiban menjaga alam.

“Di tengah sorotan terhadap karhutla di Kalimantan, pesan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata, mulai dari pemadaman api hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar,” tegas Ulta kepada media di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menrutnya, hutan tropis Indonesia memiliki fungsi ekologis penting, termasuk menyerap karbon, menjaga siklus air, dan melindungi keanekaragaman hayati.

“Kerusakannya berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui batas negara, terutama ketika kebakaran menghasilkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat,” kata Ulta.

Dia menyampaikan, masyarakat Malaysia dan Singapura juga dapat merasakan dampak kabut asap lintas batas. Karena itu, perlindungan hutan Indonesia turut berkaitan dengan kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.

“Cuaca kering dan fenomena El Nino dapat meningkatkan risiko karhutla. Namun, faktor alam tidak boleh menutup kemungkinan adanya pembakaran yang disengaja atau pelanggaran dalam pengelolaan lahan,” kata Ulta.

Dalam pernyataan yang disampaikan, disebutkan terdapat 52 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penyelidikan yang transparan. Status dugaan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah bersalah.

Apabila terbukti melakukan pembakaran atau melanggar hukum, perusahaan maupun pihak lain harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan, mengevaluasi perizinan, memulihkan lahan terdampak, serta mencegah kebakaran berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *