SatuNet.co,Depok – Ketidakhadiran pihak Penggugat dalam persidangan kedua perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Depok menuai kritik tajam dari praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum PT Stelladuce Doma.
Ironisnya, ketika pihak Penggugat PT Ridhobuana Rizki Mandiri tidak menghadiri persidangan, pihak Tergugat yang diwakili Andi Tatang Supriyadi justru hadir bersama perwakilan Kantor Pertanahan Kota Depok (BPN) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 358/Pdt.G/2026/PN.Dpk tersebut berkaitan dengan sengketa pertanahan dan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak.
Andi Tatang: Jangan Hanya Berani Menggugat, tetapi Menghindari Persidangan
Andi Tatang menilai ketidakhadiran Penggugat pada sidang kedua patut dipertanyakan, terlebih gugatan tersebut menyangkut hak keperdataan dan kepentingan hukum pihak lain.
“Kalau berani mengajukan gugatan, seharusnya berani pula hadir di pengadilan untuk membuktikannya. Jangan sampai gugatan hanya menjadi alat menekan pihak lain, sementara ketika diberikan kesempatan membuktikan dalilnya, justru tidak hadir,” tegas Andi Tatang (15/10/2026)
Menurutnya, gugatan perdata merupakan instrumen untuk mencari keadilan, bukan sarana menciptakan ketidakpastian hukum terhadap pihak yang digugat.
Ia mengingatkan bahwa setiap gugatan harus didasarkan pada fakta, bukti, serta argumentasi hukum yang dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Pengadilan bukan panggung untuk sekadar melempar tuduhan. Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Jangan sampai pihak Tergugat harus menanggung konsekuensi hukum dari gugatan yang justru tidak diperjuangkan secara serius oleh Penggugat sendiri,” ujarnya.
Penggugat Tidak Hadir, Tergugat Justru Tunjukkan Iktikad Baik
Andi Tatang menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bersama BPN Kota Depok dan BTN merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Menurutnya, setiap pihak yang berperkara memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab hukum untuk menghormati proses persidangan.
“Klien kami hadir melalui kuasa hukum karena menghormati pengadilan. BPN dan BTN juga hadir. Namun, pihak yang mengajukan gugatan justru tidak hadir. Kondisi ini tentu menjadi catatan penting dalam proses persidangan,” katanya.
Gugatan Bisa Gugur, Penggugat Harus Memahami Konsekuensi Hukum
Secara hukum, Pasal 124 HIR mengatur kemungkinan gugatan dinyatakan gugur apabila Penggugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan tidak mengirimkan wakil yang sah.
Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan tahapan persidangan dan alasan ketidakhadiran Penggugat.
Andi Tatang meminta agar ketentuan hukum acara perdata diterapkan secara konsisten demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.tutupnya.











